KORUPSI DITJEN PAJAK

Bantah Jaksa, Pulung Sukarno Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 04 September 2012, 18:40 WIB
Bantah Jaksa, Pulung Sukarno Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara
ilustrasi/ist
rmol news logo Tim kuasa hukum Pulung Sukarno, tersangka kasus dugaan korupsi sistem informasi direktorat Jenderal Pajak, Syamsul Bahri Radjam mengatakan negara tidak dirugikan serupiah pun seperti tuduhan Jaksa Penutut Umum.

"Kami memiliki bukti baru. BPK melakukan audit forensik terhadap sistem informasi ditjen pajak. Hasilnya, adalah laporan bernomor 1/LHP/XV/03/2012 tertanggal 2 Maret 2012. Hasil audit itu menemukan bahwa tidak benar ada kerugian negara Rp 12 miliar," ungkap Syamsul usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/9).

Dia menjelaskan, laporan hasil pemeriksaan BPK itu judul lengkapnya adalah 'Laporan Atas Pemeriksaan Atas Tindak Lanjut Terhadap Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 43/LHP/XV/02/2009 Tentang Hasil Pemeriksaan Atas Aset Tetap dan Kegiatan Belanja Tahun anggaran 2005 dan 2006 pada kantor pusat Ditjen Pajak.'

"Berdasarkan audit fisik yang ditemukan kerugian negara bukan Rp 12 miliar, tapi Rp 256 juta yang disebabkan kelalaian pengguna dan hilang saat pengiriman. Pihak DJP pun sudah menyelesaikan kerugian negara akibat hilangnya sejumlah barang. Jadi tidak ada serupiah kerugian negara dari proyek ini," tegasnya.

Menurutnya, jika mengacu pada laporan BPK itu tidak ada alasan bagi Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan kasus ini. Namun, JPU meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (PBKP) untuk melakukan audit.

Faktanya, BPKP tidak melakukan audit fisik. Tapi hanya mengutip pernyataan dari salah satu saksi. Menurut saksi ahli mantan Deputi BPKP Soeyatna Soenusubrata pada sidang tanggal 28 Agustus 2012 mengatakan bahwa pada standard audit BPKP yang benar adalah mengharuskan dilakukannya audit fisik agar bisa dilakukan menghitung kerugian negara dengan tepat.

"Bila tidak dilakukan audit fisik, maka prosedur tersebut salah dan hasil audit tersebut adalah tidak sah," jelasnya.

Perlu diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka kasus ini, yakni Ketua Panitia Lelang Pengadaan SIDJP Bahar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pulung Sukarno, Direktur PT Berca Hardayaperkasa (BHp) Liem Wendra Halingkar, bekas Direktur IT Ditjen Pajak Riza Noor Karim dan bekas Sekretaris Ditjen Pajak Ahmad Sjarifudin Alsjah.

RNK ditetapkan tersangka kasus ini pada Senin, 2 April 2012, dan sehari kemudian dipanggil penyidik Gedung Bundar. RNK dianggap bertanggungjawab dalam penyesuaian spesifikasi yang diajukan PT BHP untuk pengadaan. Terhadap RNK, Kejaksaan Agung juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA