Iklan sendiri tayang di empat stasiun televisi dengan dua materi iklan.
"Semuanya menampilkan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia. Tentu saja kita perlu memanggil ketuanya yang juga ada di dalam tampilan gambar," terang Ketua Panwaslu DKI, Ramdansyah, seperti dikutip dari JakartaBagus.Com (Jumat, 31/8).
Iklan tersebut memperlihatkan sosok Joko Widodo, Prabowo Subianto, ajakan memilih, serta atribut berupa motif kotak-kotak. Iklan tersebut tayang di Metro TV, Trans TV, Trans 7 dan TV One pada tanggal 27 Agustus 2012.
Pemanggilan itu, jelas Ramdansyah, sebagai tindak lanjut laporan tim advokasi Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli (Foke-Nara). Prabowo dalam pemanggilan ini diduga melanggar pasal 116 ayat 1 UU 32/2004 tentang kampanye di luar jadwal yang sudah ditetapkan KPU. Kampanye putaran kedua baru dimulai pada 14-16 September 2012.
Terkait kasus ini Panwaslu sebelumnya sudah memanggil Denny Iskandar sebagai tim sukses Jokowi. Sementara nanti, Panwaslu akan konfirmasi ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID).
[dem]
BERITA TERKAIT: