Berpotensi Cacat Hukum, Pencalonan Jokowi Akan Digugat ke MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 30 Agustus 2012, 22:14 WIB
Berpotensi Cacat Hukum, Pencalonan Jokowi Akan Digugat ke MK
ilustrasi/rmol
rmol news logo Pencalonan Joko Widodo (Jokowi) sebagai calon gubenur (cagub) di putaran kedua Pilkada Jakarta bakal tersandung masalah karena berpotensi cacat hukum.

Masyarakat Pemantau Kebijakan Eksekutif dan Legislatif (Majelis) merencanakan gugatan hukum kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait isi UU 12/2008 tentang Perubahan Kedua atas UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah yang menyebutkan syarat menjadi cagub-cawagub khususnya pada pasal 58 huruf H, dimana disebutkan, seorang calon harus mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya.

"Pada penjelasannya ada kerancuan, karena tidak menjelaskan kalimat pada pasal tersebut. Yang ada dari penjelasan pada pasal tersebut yaitu berbunyi, ketentuan ini tidak harus dengan memiliki KTP daerah yang bersangkutan,” ungkap Direktur Eksekutif  Sugiyanto kepada Rakyat Merdeka Online (Kamis, 30/8).

Melihat penjelasan dari aturan tersebut, lanjut Sugy, panggilan akrabnya, perlu ada penjelasan yang lebih rinci terkait kalimat "seorang calon harus mengenal daerah dan dikenal di daerahnya" itu. Misalnya, pernah tinggal di daerah yang bersangkutan selama beberapa tahun, memiliki KTP, dan atau tafsir lainnya.

Dengan demikian, penjelasan pasal tersebut pada huruf H harus digugat ke MK untuk memunculkan tafsir baru yang mengarah pada penjelasan yang lebih detail dan tidak menimbulkan multi-tafsir.

"Bila MK memberikan tafsir baru sesuai penjelasan dari pasal tersebut, pencalon Jokowi cacat hukum," katanya.

Menurutnya, Jokowi yang mencalonkan diri sebagai calon gubernur DKI belum mengenal persis Jakarta. Karena dia belum pernah tinggal di Jakarta dalam kurun waktu tertentu yang mengharuskan dia mengerti ataupun memahami benar persoalan Jakarta.

"Saya sudah datang ke MK meminta prosedur tata cara bersidang. Saya sedang bahas dan berdiskusi dengan LSM dan aktivis untuk siapkan gugatan materi ke MK. Termasuk menyiapkan pengacara pendamping," tandas dia.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA