Seharusnya, UU Pelanggaran HAM Berat Dapat Digunakan untuk Menangani Kasus Lapindo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 29 Agustus 2012, 02:09 WIB
Seharusnya, UU Pelanggaran HAM Berat Dapat Digunakan untuk Menangani Kasus Lapindo
lapindo/ist
rmol news logo UU 26/2000 tentang pelanggaran HAM berat digunakan untuk menangani kasus Lumpur Lapindo. Karena, faktanya telah terjadi pengusiran manusia besar-besaran dan juga tindakan membiarkan penduduk sipil dalam keadaan yang tidak manusiawi.

Demikian yang disampaikan praktisi hukum HAM Internasional asal Universitas Padjajaran Bandung, Fadhillah Agus, dalam diskusi bertajuk 'Kontoversi Rekomendasi Komnas HAM Atas Kasus Lapindo,' Gedung Juang, Jakarta, Selasa (28/8).

Namun sayangnya, Komnas HAM mengeluarkan kesimpulan bahwa tidak ada pelanggaran HAM berat di Lapindo.

"Terus terang, rekomendasi Komnas HAM ini adalah kado sangat mengecewakan yang diberikan oleh komisioner sekarang sebelum masa jabatan mereka berakhir. Hal ini sangat menyakiti para korban yang sudah enam tahun menunggu dan berharap penuh pada Komnas HAM," ujar Fadillah.

Menurut Fadillah, yang merupakan saksi ahli yang ikut hadir dalam rapat paripurna Komisioner Komnas HAM atas kasus Lapindo tersebut, rekomendasi yang menyatakan bahwa tidak cukup unsur menyatakan kasus tersebut masuk kategori pelanggaran HAM berat adalah menyesatkan.

Fadillah menegaskan Komnas HAM sebetulnya tidak maksimal dan terkesan ragu-ragu memakai unsur-unsur dan bukti-bukti yang ada untuk menyatakan kasus Lapindo adalah pelanggatan HAM berat.

"Saya simpulkan dalam pendapat ahli saya saat rapat itu bahwa kasus ini jelas pelanggaran HAM berat. Bahwa komnas HAM memutusnya lain itu sah-sah saja tetapi pendapat saya itu karena mereka tidak berani saja, padahal unsur-unsur itu tercukupi," jelas Fadhilah.

Menurut Fadillah, ada hambatan non yuridis sekaligus keterbatasan akademis yang dipakai Komnas HAM menilai kasus tersebut, terutama bagaimana memperjuangkan kepentingan para korban, yang secara kasat mata menjadi korban.

"Kalau melihat dari kacamata korban saja, sudah jelas sebetulnya. Artinya, ada prinsip keadilan dan manfaat hukum yang bisa dipertimbangka di sana bukan hanya soal logika prinsip hukum. Dengan kata lain Komnas HAM tidak berani melakukan terobosan hukum," beber Fadillah

Fadillah kembali membeberkan unsur pelanggaran HAM berat kasus Lapindo memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan dan sifat sistematis serta meluas sebagaimana pasal 7, UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM.

"Dalam analisis saya, perbuatan kejahatan yang terjadi adalah pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, yang berlangsung secara luas, ditambah pihak korporasi mengambil keuntungan dari kondisi lingkungan yang memaksa penduduk keluar. Ini sudah cukup unsur untuk menyebut ini pelanggaran HAM berat," demikian Fadillah. [arp]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA