"Hal itu kami landasi berbagai fakta di lapangan. Melihat kenyataan itu, saat ini sudah terkoordinasikan 164 alumni Fakultas Hukum UGM yang akan mendampingi Denny Indrayana dalam menghadapi para advokat yang membabibuta dalam membela koruptor," kata salah seorang alumni FH UGM yang juga politisi senior, Zaenal Maarif, kepada
Rakyat Merdeka Online, beberapa saat lalu (Senin, 27/8).
Menurut dia, pernyataan Gurubesar Fakultas Hukum UGM itu bukan menohok ke semua orang yang berprofesi advokat, tetapi untuk advokat yang maju tak gentar membela tersangka atau terdakwa dan terpidana Tipikor.
Mantan Wakil Ketua DPR itu melanjutkan, tidak pantas membandingkan profesi advokat dengan profesi kedokteran yang "mengeksekusi" pekerjaan pengobatan, sementara advokat bukan eksekutor, tetapi hanya memberi advokasi, nasihat, bantuan hukum, atau mewakili klien.
"Perlu kita ingat, bahwa advokat bukan sekedar membela dan atau mewakili klien, tetapi juga memberi konsultasi dan nasihat hukum sekaligus juga penegak hukum," jelasnya.
Maka tidak sepatutnya, advokat membela dengan mengikuti seluruh permintaan klien dengan pertimbangan yang penting dibayar mahal, apalagi kemudian memberi saran kepada klien justru untuk melanggar dan melawan hukum demi membebaskan klien dengan menghalalkan segala cara.
"Di sini sebenarnya kita menjerumuskan lebih dalam untuk melawan hukum. Dan status kita sebagai penegak hukum kita langgar," lanjutnya.
Zaenal mengaku sedang mengumpulkan alumni Fakultas Hukum UGM untuk berdiskusi dan masuk ke dalam tim pembela Denny Indrayana, yang saat ini dikoordinatori oleh dirinya dan rekannya, Sutito.
[ald]
BERITA TERKAIT: