Pengadilan Tipikor Semarang Kian Dicurigai Sejak Ribut-ribut di Komisi III

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Sabtu, 18 Agustus 2012, 13:14 WIB
Pengadilan Tipikor Semarang Kian Dicurigai Sejak Ribut-ribut di Komisi III
martin hutabarat/ist
rmol news logo Pengadilan Tipikor di Semarang sudah lama dicurigai "bermain mata" dalam menetapkan putusan-putusan hukumnya terhadap para terdakwa. Mahkamah Agung dan KPK juga tahu persis kenakalan hakim-hakim di sana.

"Saya dengar MA dan KPK jadi serius memantau Hakim-hakim Tipikor di Semarang sesudah terjadinya perbedaan pendapat yang tajam terkait kunjungan tim rombongan Komisi III DPR ke Semarang," kata anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, menanggapi penangkapan KPK terhadap dua Hakim Adhoc Tipikor yakni Heru Kusbandono dan Kartini Juliana Mandalena Marpaung, yang terjadi kemarin di Semarang.

Sekelompok anggota Komisi III memang pernah mengecam pemindahan tempat persidangan Walikota Semarang, Soemarmo, dari Semarang ke Jakarta. Padahal, pemindahan dilakukan oleh MA atas permintaan KPK karena Pengadilan Tipikor Semarang sering membebaskan para terdakwa.

Akhirnya, lima orang anggota Komisi III DPR dituduh telah melakukan tindak pidana menghalang-halangi proses peradilan kasus korupsi terhadap Walikota dan Ketua DPRD Jawa Tengah. Mereka adalah Azis Syamsuddin (Golkar), Nasir Djamil (PKS), Ahmad Yani (PPP), Syarifudin Sudding (Hanura) dan Abu Bakar Al Habsy (PKS)

Martin, lewat pesan singkat yang diterima beberapa saat lalu, mengatakan, sejak kasus itu menyeruak, MA dan KPK menjadi lebih serius memantau Hakim Tipikor di Semarang. Mereka termotivasi untuk menjawab apa yang dipersoalkan rombongan Komisi III waktu itu.

Dan betullah, dengan penangkapan kemarin, MA dan KPK sudah membuktikan bahwa putusan MA memindahkan pengadilan Walikota Semarang adalah benar. Dia mewanti-wanti, masih ada putusan Pengadilan Tipikor Semarang yang belum diputus kasasinya oleh MA.  

"Saya berharap KPK dan MA secepatnya mendalami kasus ini, dan bila terdapat indikasi bahwa putusan-putusan Pengadilan Tipikor terdahulu juga terkait dengan penyalahgunaan wewenang Pengadilan, KPK dapat membuat penyidikan baru dan MA dapat menjadikan ini sebagai bahan untuk putusan kasasinya," papar politisi gaek di DPR itu.

Martin bersyukur, ribut-ribut dan perbedaan pendapat antara Rombongan Komisi III DPR dengan MA dan KPK beberapa waktu lalu, menuai hikmah bagi penegakan hukum.

"Komisi III dan MA agar melakukan evaluasi mengenai keberadaan Pengadilan-Pengadilan Tipikor di daerah," tandasnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA