Sekeretaris Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Budi Utomo, mengatakan, sanksi tegas akan diberikan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 tentang Disiplin PNS.
Lanjut dia, sanksi tegas diberikan tergantung tingkat kesalahannya. Jika sangat parah, bisa dikenakan potongan kinerja daerah. Namun jika dinilai ringan, bisa peringatan tertulis maupun teguran.
Ia akui, potensi mangkir kerja tidak hanya terjadi usai cuti Lebaran. Namun, ada juga kecenderungan PNS yang sudah mulai malas-malasan berangkat kerja sebelum Lebaran tiba.
Meski begitu, menurut Budi, jika ada PNS sudah mudik lebih dulu dari waktu yang ditentukan, maka itu sah-sah saja selama yang bersangkutan belum pernah mengambil cuti tahunan.
"Terkecuali yang terbukti bolos, baru bisa dikenakan sanksi," sambung pria yang ditemui tampak
JakartaBagus.Com, di kantornya, Balaikota DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis siang (16/8).
Sebagai informasi, jam kerja pegawai Pemprov DKI dimulai pukul 06.30 WIB hinggap pukul 16.00 WIB. Kecuali Ramadhan, jam kerja menjadi pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB.
"Kerjaan di pemerintah itu sifatnya kondisional, kadang kalau lagi rapat jam istirahat pun bisa terpakai untuk kerja," terangnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: