Menurut dia, ada empat macam kebebasan yaitu kebebasan untuk menyatakan pendapat, kebebasan untuk beragama, kebebasan dari kemelaratan, kebebasan dari ketakutan.
Politisi muda, Romahurmuziy, mengatakan, saat ini di Indonesia, telah ada kemerdekaan pers dan kemerdekaan berekspresi yang sudah berjalan baik malah kadang cenderung kebablasan. Tapi Sekjen PPP itu menilai, kemerdekaan beragama atau mengekspresikan kepercayaan iman belum terealisasi dengan baik.
"Masih ada ketakutan mengekspresikan keagamaan. Ada praktik saling hujat dengan cara-cara anarkis. Semestinya, di negara beradab penanganan cara-cara berekspresi keagamaan harus diselesaikan dengan cara kepemerintahan," jelasnya dalam diskusi "Merdeka Itu Relatif" di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (11/8).
Selain itu, tidak semua rakyat Indonesia bisa hidup bebas dari ketakutan dan teror. Contohnya, di bumi Papua yang sehari-hari selalu saja ada kekerasan bersenjata antar sipil dengan aparat maupun dengan kelompok bersenjata misterius.
"Masih belum ada kemerdekaan dari ketakutan," jelasnya.
Dia tegaskan bahwa Pasal 27 ayat 2 UUD 45 termasuk pasal yang tidak diubah dalam empat kali amandemen. Dan di dalamnya diterapkan bahwa tiap warga negara berhak atas kehidupan layak.
"Sementara pekerja informal kita lebih dari separuh angkatan kerja, ini tak masuk dalam kemerdekaan. Dan 31 juta rakyat masih hidup miskin," jelasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: