Bagi Misbakhun, insiator Pansus Century, usulan Yusril itu merupakan terobosan untuk memecahkan kebuntuan yang saat ini sedang terjadi terhadap tindak lanjut proses hukum Kasus Century yang dilakukan oleh penegak hukum baik di kepolisian, kejasaan dan KPK.
"Kebuntuan tersebut harus dibuatkan jalan keluarnya," kata Misbakhun kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat tadi (Jumat, 10/8).
Ditegaskan Misbakhun, tidak boleh penegak hukum membiarkan sebuah kasus pelanggaran hukum dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan dan kepastian. Pembiaran merupakan pelanggaran hukum dalam bentuk lain dan akan memperburuk kepastian hukum itu sendiri.
Selain itu, lanjut dia, figur-figur penting yang terlibat dalam proses pelanggaran hukum kasus Century tidak boleh dijadikan alasan ketakutan oleh penegak hukum untuk memprosesnya. Sebab hukum harus sama di hadapan siapapun.
"Pihak-pihak yang terlibat dalam tim penyidik independen itu haruslah figur-figur yang sudah teruji kompetensinya," tandas politisi PKS itu.
[dem]
BERITA TERKAIT: