Irgan: Tindak Tegas Pengusaha yang Abaikan THR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 07 Agustus 2012, 21:50 WIB
Irgan: Tindak Tegas Pengusaha yang Abaikan THR
Irgan Chairul Mahfiz
rmol news logo Pemerintah pusat dan daerah diminta menindak tegas pengusaha yang mengabaikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja sebelum lebaran tahun ini. Pembayaran THR bahkan dimungkinkan bersifat adil dan lebih layak dengan memperhatikan kondisi masing-masing kehidupan pekerja berikut keluarganya, termasuk terhadap keberadaan pekerja ‘outsourcing’ (tidak tetap) yang digunakan oleh perusahaan.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI yang membidangi ketenagakerjaan, Irgan Chairul Mahfiz di Jakarta malam ini (Selasa, 7/8).

"THR itu wajib diberikan minimal satu bulan gaji, sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan mana pun untuk menundanya, atau justru membeda-bedakan antara pekerja yang tetap dengan outsourcing," ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan ini.

Menurutnya, pembayaran THR layak diberikan dalam rentang dua atau satu minggu menjelang hari raya. Mengingat pada saat itu para pekerja sudah memiliki rencana matang untuk menghadapi kegiatan lebaran, baik terkait mudik ke kampung halaman ataupun mengisi acara lain bersama keluarga di berbagai tempat.

Ia menjelaskan, sesuai Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.05/MEN/VII/2012 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Imbauan Mudik Bersama, setiap pengusaha yang mempekerjakan buruh/pekerja harus mematuhi ketentuan itu guna memenuhi hak THR para pekerjanya.

Sementara itu, kata Irgan, kepala daerah juga perlu terlibat proaktif mengawasi realisasi pemberian THR, agar tidak terjadi pengabaian sekaligus demi melindungi hak-hak pekerja dalam memperoleh THR tepat waktu.

Irgan menambahkan, perusahaan yang tak peduli membayar kewajiban THR wajib dikenakan sanksi tegas selain berhak dibawa ke ranah hukum guna membela rasa keadilan para pekerja.

Pasalnya, akibat tindakan abainya itu, pemilik perusahaan bukan saja bersikap mengangkangi keputusan pemerintah dalam mengupayakan kesejahteraan pekerja melalui pemberian THR, tetapi lebih jauh menyangkut nasib buruh yang ditelantarkan secara tidak terhormat.

"Kemajuan sebuah perusahaan dihasilkan dengan keringat buruh/pekerja. Karena itu, pengusaha memiliki kewajiban terbesar untuk memelihara kehormatan sekaligus menaungi para pekerjanya dalam hal kesejahteraan hidup antara lain lewat THR," demikian Irgan. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA