Mereka memberi batas waktu kepada DPR dan pemerintah untuk mengesahkan RUU Desa paling lambat Nopember tahun ini.
"Awal Nopember harus selesai, kalau tidak kami siap melakukan aksi parlemen jalanan lagi," ucap Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Parade Nusantara, Sudir Santoso kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa waktu lalu.
Tidak ada alasan bagi DPR dan pemerintah untuk bermain-main lagi. UU Desa, kata Sudir, harga mati buat masyarakat desa karena dengan UU itu hak dan kewajiban para kepala desa dan perangkatnya terjamin.
Salah satu point terpenting yang dikehendaki Kepala desa dan aparat desa dalam UU Desa adalah pengaturan alokasi anggaran yang proporsional dan rasional untuk pembanguna desa. Setidaknya, 10 persen APBN harus dialokasikan untuk desa.
Kalau UU Desa yang merupakan kehendak rakyat desa selaku pemegang mayoritas bangsa tidak disahkan tahun ini, maka Parade Nusantara, aparatur pemerintah di desa seluruh Indonesia, akan mengabaikan agenda-agenda nasional dalam konteks dinamika demokrasi. Mereka akan memboikot pemilu 2014.
"Kalau
deadlock kembali seperti tahun 2009, maka kami akan menolak pengusulan petugas PPS dan KPPS di setiap desa. Kami juga akan menolak desa dijadikan tempat pemungutan suara di Pileg maupun Pilpres," tandasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: