Raja dangdut itu bisa dikenai hukuman pidana karena melanggar pasal 116 ayat 1 Undang-Undang 32 tahun 2004 dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga bulan, karena berkampanye di luar jadwal.
Selain itu, dia juga bisa dikenai pasal 78 huruf (b) UU No. 32 Tahun 2004 dengan hukuman maksimal 18 bulan penjara.
Ditambah lagi, karena berkampanye di dalam tempat ibadah, Rhoma juga dianggap melanggar pasal 78 huruf (i) tetang suku, ras, agama, dan golongan (SARA).
Namun demikian, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Ramdansyah berharap tidak ada sanksi pidana yang akan dijatuhkan kepada Rhoma.
"Kita inginnya tidak pidana, kita inginnya mediasi," kata Ramdan di kantornya Jalan Suryopranoto, Jakarta Pusat, Senin (6/8).
Sebelumnya kata Ramdansyah, dalam klarifikasi yang dilakukan kepada Rhoma Irama, raja dangdut itu membenarkan kalau pria yang ada di video itu adalah dirinya. "Rhoma membenarkan videonya," pungkasnya.
[arp]
BERITA TERKAIT: