Penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin sore (30/7) sampai Selasa (31/7) di kantor Korlantas Polri terkait kasus korupsi proyek simulasi untuk mendapatkan SIM dipertanyakan. Karena sebelum penggeledahan, di hari yang sama, sesuai kesepakatan antara Kapolri dan Ketua KPK, semua langkah harus menuggu satu atau dua hari untuk presentasi hasil penyelidikan oleh Bareskrim terkait kasus itu.
"Kan sudah ada kesepahaman. Juga sudah beberapa kali pertemuan, tidak hanya MoU. Tatkala pertemuan itu datang, kok ada yang menyerbu. Ini yang saya sebut dengan abortus," jelas anggota Komisi III DPR Ahmad Yani kepada Rakyat Merdeka Online (Minggu, 5/8).
Bukankah kesepahaman di bawah UU dimana UU memberikan hak kepada KPK untuk melakukan itu?
"Kita nggak bicara itu. Yang kita bicara itu, sudah ada pembicaraan untuk membagi peran. Belum selesai (kesepakatan), penyidik KPK sudah menyerbu. Pertanyaannya, siapa yang mensabotase kerjaan Abraham Samad. Kalau itu terjadi, sangat tidak produktif," sambung politikus PPP ini.
Padahal, lanjut Yani lagi, Abraham sudah berkoordinasi dengan Polri sebelumnya untuk menangani kasus itu. Tapi kenapa tiba-tiba penyidik KPK menggeledah kantor Korlantas.
"Abraham Samad dibelokkan, supaya nanti disudutkan, dianggap tidak bisa melakukan koordinasi. Karena dianggap orang kampung. Ini penghinaan betul untuk kita orang kampung ini," tegas Yani.
Pada Jumat lalu, Kepala Bareskrim Mabes Polri, Komjen Sutarman, membeberkan kronoligis pengusutan kasus tersebut. Polri mengklaim pertama kali mengusut tersebut dan termasuk adanya kesepakatan KPK akan mendengarkan presentase dari Polri.
"Karena kita sudah lakukan penyelidikan, maka Bareskrim kirim surat ke KPK dengan nomor surat B3115/VII/2012/tipikor tertanggal 17 Juli 2012, isinya meminta data dan informasi yang dimiliki KPK tentang hasil pengumpulan keterangan dalam perkara itu. Karena kita sudah lakukan penyelidikan," ujar Sutarman kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/7).
Sehari sebelumnya, Abraham Samad meminta Mabes Polri mengalah dan menyerahkan ekpada (KPK) untuk mengusut kasus korupsi pengadaan Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) 2011 itu. "Kalau lihat urutannya, KPK (lebih) duluan. Sehingga kalau kita ingin patuh dan taat, maka seyogyanya institusi lain turut dan support 100 persen," tegas ketua KPK, Abraham Samad di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis sore (2/8).
KPK, lanjut Abraham, sudah menyelidiki kasus pengadaan di Korps Lalu Lintas Polri itu sejak Januari lalu. Selanjutnya, pada 27 Juli KPK lalu menaikkan statusnya menjadi penyidikan. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: