Polri Sama Saja Bunuh Diri kalau Cawe-cawe Usut Kasus Korupsi Proyek Alat Simulator SIM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Minggu, 05 Agustus 2012, 10:58 WIB
Polri Sama Saja Bunuh Diri kalau Cawe-cawe Usut Kasus Korupsi Proyek Alat Simulator SIM
Ahmad Yani/ist
rmol news logo Sebagian masyarakat meminta agar pengusutan kasus korupsi proyek pengadaan simulator SIM ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Karena bila diusut Polri, sama saja dengan jeruk makan jeruk, artinya tidak bisa diharapkan kasus tersebut tuntas.

Kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini, anggota Komisi III DPR Ahmad Yani mengungkapkan, tidak sepakat dengan penilaian itu.

"Nggak mungkinlah. Ini kasus sudah terbuka. Dan kecuali KPK tidak melakukan supervisi. Kan banyak kasus yang ditangani polisi terbukti pada akhirnya. Contoh kasus (suap jaksa) Cyrus Sinaga dan kasus (penyalahgunaan wewenang yang melibatkan mantan Kabareskrim) Suyitno Landung," jelasnya.

Karena itu, dia tidak yakin penanganan kasus itu akan macet kalau ditangani oleh Polri sendiri.

"Kalau (macet) seperti itu, polisi sama saja bunuh diri. Biar rakyat gebuk ramai-ramai. Kan juga ada DPR yang melakukan pengawasan. Jadi menurut saya, duduk bersama (KPK-Polri) itu penting," ungkap Yani.

Meski begitu, politikus PPP ini juga menyesalkan kenapa Kepolisian sampai saat ini terasa tanggung dalam menetapkan tersangka. Karena sejauh ini, mantan Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo belum ditetapkan sebagai tersangka. Meski Polri sudah menetapkan lima tersangka, salah seorang di antaranya mantan Wakil Korlantas Brigjen Didik Purnomo.

"Saya minta Kepolisian sekalian juga tetapkan DS tersangka. Jangan tanggung-tanggung. Nanti biarkan KPK melakukan supervisi. Karena pada saat bersamaan KPK memberikan ruang kepada polisi untuk bekerja lebih baik. Ruang ini terbuka. Tak bisa lagi main-main. KPK fokus lagi mengusut kasus-kasus besar. Tapi kasus ini tetap dipantau," jelasnya.

Namun, supervisi yang dimaksud oleh Yani bukan berarti serta merta penyelesaian kasus itu diserahkan ke polisi. "Bukan. (KPK) Berkordinasi, supervisi, duduk bersama menyelesaikan kasus ini," jelasnya.

Jadi bukan menyerahkannya ya maksudnya?

"Itu tergantung mereka berdua. Tapi kalau (KPK) mau fokus (serahkan ke polisi). Kan KPK ada PR lain yang harus dituntaskan," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA