KPK-Polri Berseteru, Jangan Sampai 'Tikus' Tetap Berkeliaran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Minggu, 05 Agustus 2012, 10:26 WIB
KPK-Polri Berseteru, Jangan Sampai 'Tikus' Tetap Berkeliaran
ilustrasi
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi diingatkan untuk menjalankan pasal 6 UU KPK yang menyebutkan bahwa lembaga superbody itu mempunyai tugas melakukan koordinasi dan supervisi dengan institusi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi.

Hal itu terkait perseteruan antara KPK dengan Kepolisian terkait pengusutan kasus korupsi proyek pengadaan simulator SIM.

"Kan di UU KPK jelas, bahwa KPK itu melakkan koordinasi dan supervisi terhadap seluruh penegak hukum yang bergerak di bidang (pemberantasan) korupsi. Ini mandat. Kenapa pasal ini tidak digunakan KPK," jelas anggota Komisi III DPR Ahmad Yani kepada Rakyat Merdeka Online (Minggu, 5/8).

Terkait penanganan kasus itu, Yani tidak ingin perseteruan tersebut semakin meruncing. Dikhawatirkan, akibat perteruan itu, keduanya tidak mendapat apa-apa.

"Tikusnya tetap berkeliaran. Saya yakin tujuan kita menangkap tikus-tikus bisuk. Tikus busuk ada dimana-mana tidak hanya di polisi. Karena itu menurut saya, koordinasi, sinkronisasi dan supervisi (harus dilakukan KPK). Apalagi kasus ini sudah diawasi," ungkapnya.

Meski begitu, Yani mengakui salah satu ayat di pasal 50 UU KPK, yang menyebutkan bahwa dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukan penyidikan, kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan.

"Betul pasal 50 itu. Tapi KPK kan bisa melakukan supervisi dan koordinasi. Banyak juga dia dilakukan seperti itu. Dia juga kan sudah menetapkan tersangka. Jadi nggak bisa main-main. publik sudah mengawasi," ujar Yani.

Tak hanya itu, di ayat lain, di pasal yang sama UU KPK, juga disebutkan, dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi, penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut segera dihentikan.

"Tapi mau nggak kita bersama-sama memperbaiki institusi ini. Karena nggak mungkin KPK bisa membongkar semua kasus korupsi. Makanya kita dorong agar kepolisian, kejaksaan, dan KPK berbagi peran. Karena KPK sudah menyatakan, sumber daya terbatas. Nanti sibuk mengurus ini yang lain tertinggal," ungkapnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA