Selain itu, terdapat juga pendebetan rekening setoran awal atas nama Menteri Agama di Bank Syari’ah Mandiri (BSM) sebesar Rp 2,1 miliar yang tidak sesuai perosedur penggunaan hasil optimalisasi dana setoran awal. Tak hanya itu, masih menurut data ICW, terdapat juga sebanyak 236 transaksi pendebetan rekening penampung setoran pelunasan BPIH senilai Rp 882,198 miliar yang tidak sesuai dengan ketentuan. Ini baru perhitungan untuk tahun 2005 sampai 2010. Bagaimana dengan tahun 2011 dan rencana tahun 2012 ini? Tak salah KPK pada beberapa bulan lalu menyematinya sebagai kementerian terkorup.
Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) dalam rilis yang dikirimkan salah satu ketunya, Razikin Juraid, menyatakan, Kementerian Agama sangat lihai memainkan peran dalam melayani urusan Ongkos Naik Haji (ONH) plus, izin-izin haji, penyelenggaraan umrah khusus dan bimbingan ibadah haji yang seharusnya tanpa pungutan biaya.
IMM geram karena sikap lembaga korup bertopeng agama itu bisa mengubah pola pikir masyarakat semakin permisif pada korupsi. Bahaya sekali bila masyarakat semakin memandang bahwa korupsi bukanlah persoalan penting yang segera mereka sikapi, sebab Kementerian Agama yang mereka teladani telah berubah menjadi penjahat.
DPP IMM ingin mengembalikan fungsi dan peran Kementerian Agama sebagaimana mestinya. Maka itu dengan tegas mendesak Menteri Agama Suryadharma Ali untuk bertanggungjawab dan segera mundur dari posisinya karena sebagai Menteri tidak bisa lagi menjalankan amanah.
IMM juga mendesak KPK untuk gencar mengusut dugaan korupsi di Kementerian Agama soal dana Haji dan pendanaan Al Quran.
Jika seruannya tidak segera diindahkan, IMM mengancam akan membuat mosi tidak percaya terhadap Kementerian Agama dan melanjutkan aksi-aksi ekstra parlemen.
[ald]
BERITA TERKAIT: