TRAGEDI ROHINGYA

Geruduk Kedubes Myanmar, Mahasiswa Orasi HAM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 03 Agustus 2012, 17:31 WIB
Geruduk Kedubes Myanmar, Mahasiswa Orasi HAM
rohinghya/ist
rmol news logo Dalam konteks HAM Internasional, hak untuk hidup, hak untuk tidak tersiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran, hati nurani, hak agama, hak tidak diperbudak, hak yang diakui sebagai pribadi, dan hak persamaannya di hadapan hukum adalah hak yang tidak bisa dikurangi oleh siapapun dan pihak manapun, termasuk negara.

"Itu diatur dan diakui dalam Declaration of Human Rights tahun 1948," kata Korlap aksi solidaritas mahasiswa Indonesia untuk Rohingya, Ary saat berorasi di depan enam puluhan mahasiswa. Mahasiswa tersebut mengatasnamakan diri Lembaga Dakwah Kampus Se-Jabodetabek ini mendatangi Kedutaan Besar Myanmar di Jakarta Pusat, Senin (3/8).

Dalam aksi ini, mereka meminta pemerintahan Myanmar menghentikan segala bentuk tindak kekerasan dan memberikan kewarganegaraan kepada kelompak muslim Rohingya.

"Kami minta pemerintah Indonesia dan negara penampung pengungsi Rohingya untuk bersedia memberikan temporary protection, keterjaminan keamanan, kesehatan, dan pendidikan kepada anak pengungsi," paparnya

Selain itu, mereka juga meminta kepada dunia internasional, khususnya PBB dan negara anggota ASEAN mendesak membantu Myanmar merumuskan solusi parmanen bagi eksistensi muslim di wilayah Arakan. [arp]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA