Dalam konteks HAM Internasional, hak untuk hidup, hak untuk tidak tersiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran, hati nurani, hak agama, hak tidak diperbudak, hak yang diakui sebagai pribadi, dan hak persamaannya di hadapan hukum adalah hak yang tidak bisa dikurangi oleh siapapun dan pihak manapun, termasuk negara. Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: