MA telah membebaskan Misbakhun yang memiliki 99 persen saham di PT Selalang Prima Internasional (SPI). Namun pemilik 1 persen saham, Frangky Ongkowardoyo, yang juga dilaporkan dalam kasus yang sama, masih dinyatakan bersalah.
Indonesia Corruption Watch (ICW) adalah salah satu lembaga yang cukup keras menyikapi putusan tersebut dan berniat mengadukan hakim PK yang membebaskan Misbakhun. Apalagi, keputusan tiga orang hakim tidak bulat (ada yang beda pendapat).
Namun, anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, mengaku sulit untuk menjalankan rencana itu jika belum menerima salinan putusan dari MA.
"Belum, masih harus kita baca dulu putusannya, sementara ini belum keluar," katanya kepada
Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Jumat petang, 3/8).
Dia berjanji, setelah putusan itu diterima ICW, akan dilakukan pengkajian mendalam.
"Laporan atas hakim itu bisa kita lakukan ke Komisi Yudisial atau ke Mahkamah Agung," terangnya.
Misbakhun yang menjabat Komisaris PT Selalalang Prima Internasional dan Franky Ongkowardoyo selaku Direktur, dituduh memalsukan letter of credit bernilai sekitar Rp 200 miliar milik perusahaan mereka di Bank Century.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Misbakhun mendapat vonis 1 tahun penjara pada November 2010. Dalam proses banding, hukumannya ditambah menjadi dua tahun.
Di tahap kasasi, MA menguatkan putusan banding. Namun, pada 5 Juli lalu, MA mengabulkan peninjauan kembali Misbakhun.
[ald]
BERITA TERKAIT: