Andi Arief mengatakan hal itu sebagai orang yang pertama kali mengadukan kasus itu ke polisi tahun 2010.
Apa jawaban Misbakhun? Eks personel Komisi XI DPR itu malah lebih memilih upaya pengaduan ke Komisi Hak Asasi Manusia PBB di Jenewa.
"Supaya masyarakat dunia tahu ada sebuah pelanggaran HAM kepada saya sebagai warga negara dan anggota DPR yang menggunakan hak konstitusinya, tapi dikriminalisasi karena kritis kepada pemerintah," sahut Misbakhun beberapa saat lalu (Jumat, 3/7).
Setengah berceramah, Misbakhun menambahkan, untuk menjadi orang besar, maka kita harus mempunyai hati besar, jiwa besar dan maaf yang besar.
"Sifat dendam dan sakit hati hati harus dibuang karena tidak ada hal positif dari sifat-sifat negatif tersebut," jelasnya.
Mahkamah Agung (MA) telah membebaskan Misbakhun yang memiliki 99 persen saham di PT Selalang Prima Internasional (SPI). Namun pemilik 1 persen saham, Frangky Ongkowardoyo, yang juga dilaporkan dalam kasus yang sama masih dinyatakan bersalah.
Andi Arief yakin, putusan itu sekaligus membuktikan telah terjadi pemalsuan dokumen untuk membobol Bank Century oleh pihak PT SPI.
[ald]
BERITA TERKAIT: