Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) secara resmi melaporkan Priyo Budi Santoso ke Badan Kehormatan DPR. Wakil Ketua DPR itu dianggap melanggar kode etik DPR dan pejabat negara karena menganggap tidak penting mengungkit-ungkit kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Dalam melaporkan Ketua DPP Partai Golkar itu, Kontras datang bersama 6 orang keluaraga korban kekerasan pada masa lalu.
Haris menegaskan, Priyo tidak sepantasnya mengungkapkan hal tersebut. Apalagi dia adalah pimpinan DPR. Hal ini terkait dengan kewajiban negara menyelesaikan, memberikan kebenaran terhadap kasus-kasus yang dialami oleh pelapor korban kekerasan 10 taun, 15 tahun, 20 tahun, dan bahkan 40 tahun yang lalu.
"Bagi kami ini bertentangan dengan sikap kode etik, aturan-aturan internal dalam DPR. Yang kedua bertentangan dengan konstitusi, kewajiban anggota DPR terhadap pengawasan kepada pemerintah. Menurut UU 26/2010 (tentang Pengadilan HAM) pemerintah bertanggung jawab untuk menyelesaikan kasu-kasus ini," tambahnya. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: