Berdasarkan surat permintaan cegah yang dikirim KPK kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Emir Moeis diduga telah menerima hadiah atau janji (gratifikasi) terkait proyek tersebut.
Penetapan tersangka kepada Emir dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Sprin.Dik-36/01/07/2012 tertanggal 20 Juli 2012. Namun sampai berita ini diturunkan, belum diketahui nilai gratifikasi yang diterima Ketua Komisi XI DPR RI itu.
Surat cegah untuk Emir Moeis dikirim KPK kepada Dirjen Imigrasi pada 23 Juli 2012. Terkait kasus yang sama, KPK juga meminta pencegahan terhadap dua orang dari pihak swasta atas nama Zuliansyah Putra Zulkarnain, Dirut PT Artha Nusantara Utama dan Reza Roestam Moenaf, General Manager PT Indonesian Site Marine.
Total anggaran proyek PLTU Tarahan tahun 2004 sendiri informasinya mencapai Rp 2 triliun.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: