Iskandar Sitorus: Pencontohan Hadi Purnomo Sangat Keliru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 19 Juli 2012, 22:50 WIB
Iskandar Sitorus: Pencontohan Hadi Purnomo Sangat Keliru
hadi purnomo/ist
rmol news logo Landasan keberadaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dibandingkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah terang. Tapi dalam kenyataannya, BPKP tidak memiliki perbedaan yang nyata dibandingkan BPK.

Begitu disampaikan Sekretaris pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus dalam keterangan resminya kepada redaksi (Kamis, 19/7). Hal itu disampaikan terkait pernyataan Ketua BPK Hadi Purnomo yang menyebut pada prinsipnya BPK dan BPKP itu sama dan yang membedakan keduanya adalah landasannya.

Dalam Media Workshop yang bertema "Menjawab Keingintahuan Publik Tentang Opini BPK" di gedung BPK, Jakarta, tadi siang, Hadi Purnomo mengatakan perbedaan BPK dan BPKP hanyalah pada: BPK mengacu kepada UU, sementara BPKP mengacu kepada Keputusan Presiden; BPK melakukan audit eksternal sementara BPKP audit internal. Selain itu, secara kelembagaan BPKP saat ini tidak diperbolehkan lagi memberikan opini, walaupun secara personal orang-orangnya mempunyai kompetensi melakukan itu.

Diingatkan Iskandar, di banyak kasus-kasus hukum yang dituduh merugikan keuangan Negara, BPKP sangat dominan ketimbang BPK. BPKP terkesan lebih aktif berbanding BPK. Pertanyaannya, kata dia, bukankah mereka bukan auditor negara seperti yang diperintahkan UUD. Lantas, bagaimana keabsahan produk mereka dalam mengaudit tuduhan-tuduhan tersebut padahal mereka bukan auditor negara?

Terkait pernyataan Hadi Purnomo bahwa yang diperbolehkan melakukan audit keuangan kepada lembaga saat ini hanya auditor keuangan yang berdasarkan UUD yakni BPK, Iskandar malah mempertanyakan balik. Mengapa BPK tidak melakukan langkah-langkah seperti yang diamanatkan UUD agar perilaku BPKP tidak terjadi malah diulang-ulang?

Perbandingan yang dibuat Hadi Purnomo, bahwa seorang auditor sama saja dengan wartawan, menurut Iskandar tidaklah pas. Menurut dia, mengaudit bukan seperti wartawan, sebab wartawan tidak menghitung atau menyampaikan penilaian, namun hanya memaparkan. Sementara auditor negara tidak harus ikut dalam organisasi, sebab auditor negara adalah PNS yang diperintahkan dan dijamin UUD.

"Itu pencontohan sangat keliru," tandas Iskandar.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA