Ketua Kelompok Kerja Panitia Pemilihan KPU Kota Jakbar, Junaidi, merinci, ada sekitar 6.798 pemilih dari delapan kecamatan dan 56 kelurahan se-Jakbar yang terindikasi sebagai ganda. Mereka yang terindikasi ganda ini diketahui mendaftar di tempat pemungutan suara (TPS) lain sebagai pemilih tetap.
"Ada yang daftar di Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, padahal mereka berdomisili di Jakarta Barat, kan aneh," paparnya saat dihubungi
JakartaBagus.Com, Senin pagi (16/7).
Dan dari delapan kecamatan dan 56 kelurahan se-Jakbar itu, pemilih ganda terbanyak terdapat di Kecamatan Cengkareng yakni sebanyak 1.267 orang yang tersebut di wilayah Kelurahan Kapuk sebanyak 357 pemilih, Rawa Buaya 256 pemilih dan 156 pemilih di Duri Kosambi.
Kartu identitas mereka sebagai pemilih tetap saat ini telah disita oleh pihak KPU kota Jakbar. Sebagai konsekuensinya, ribuan pemilih ganda itu pun tidak diizinkan mengikuti proses pencoblosan pada putaran kedua nanti.
Lebih lanjut Junaidi menginformasikan, hasil penghitungan suara Pilgub DKI di wilayah Jakarta Barat akan diumumkan esok hari (Selasa, 17/7) pukul 09.00 WIB di Hotel Twin Plaza, Slipi, Jakarta Barat.
Kelalaian soal pemilih ganda tampaknya merata pula di wilayah administratif lainnya. Contoh kasus terjadi pada Pujo Kuncoro, warga Kelurahan Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara, yang mengaku memegang dua surat undangan memilih.
Kepada
Rakyat Merdeka Online dia mengaku, terdaftar di dua TPS. Sebelum menikah satu setengah tahun lalu, dia berdomisili di Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kemudian dia mengurus surat pindah yang dicap kelurahan setempat.
"Tapi waktu hari-H kemarin saya diberitahu saudara saya di Pesanggrahan kalau ada surat undangan memilih. Padahal saya sudah urus kepindahan," ucap Pujo yang mengaku terpaksa "golput" pada Rabu lalu pekan lalu karena sibuk bekerja.
[ald]
BERITA TERKAIT: