Alasan KPUD adalah Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih bahwa kalau Pilkada dilakukan putaran kedua maka tidak dilakukan pemutakhiran daftar pemilih.
Namun, Ketua Kelompok Kerja Sosialisasi KPU DKI Jakarta, Soemarno, menegaskan, KPUD akan mencari payung hukum untuk masukkan mereka yang belum terdaftar itu pada putaran kedua, dengan cara berkonsultasi dengan KPU Nasional.
Cawagub yang berpasangan dengan incumbent, Nachrowi Ramli, mengatakan, tidak akan bermasalah dengan langkah KPUD itu jika benar terealisasi.
"Dari awal kita pingin Pilkada ini berjalan baik, bermartabat. Oleh karena itu, kalau ditanya apakah ada perbaikan ke depan, sepanjang ada payung hukum dan ada peluang untuk diperbaiki, ya perbaiki," ujar purnawirawan AD bintang dua itu dalam diskusi "Grand Final Pilgub DKI" di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, beberapa saat lalu (Sabtu, 14/7.
Dia tidak mau buru-buru menuduh kebijakan meliburkan warga sebagai penyebab kekalahan pihaknya dan tingginya angka golput.
"Itu wacana saja tapi tak bisa dibuktikan pasti. Harus ada beberapa sampel yang kita coba. Kalau memang keputusan libur membuat banyak yang golput, perlu ada kebijakan yang arif," tandasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: