"Semua lebih singkat terkait pengadaan logistik dan percetakan surat suara, kampanye pertemuan terbatas maksimal 250 orang yang cuma tiga hari (14-16 September)," kata Ketua Kelompok Kerja Sosialisasi KPU DKI Jakarta, Soemarno, dalam diskusi "Grand Final Pilgub DKI" di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, beberapa saat lalu (Sabtu, 14/7).
Masa kampanye dipersingkat karena pada dasarnya itu cuma penajaman visi dan debat kandidat. Sementara pengenalan profil dan visi kandidat sudah dilakukan sebelumnya pada putaran pertama. Lagipula, jarak waktu dari putaran pertama ke putaran kedua sangat singkat.
Selain itu dia pastikan, tidak akan ada pemutakhiran daftar pemilih di putaran dua. Meski dia akui, masih banyak warga DKI yang punya hak pilih tapi tidak bisa menyalurkan suaranya dan masalah lain seperti warga yang punya surat suara ganda.
"Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih bahwa kalau Pilkada dilakukan putaran kedua maka tidak dilakukan pemutakhiran daftar pemilih, selain sudah tersedia tapi juga semua tahapan di putaran kedua itu sangat singkat," terangnya.
Bukan berarti KPUD tidak peduli pada warga yang kehilangan hak pilih. KPUD akan berupaya keras mencari payung hukum untuk masukkan mereka yang belum terdaftar itu pada putaran kedua.
"Payung hukum seperti apa, kami akan konsultasikan ke KPU pusat karena mereka yang bikin payung hukum. Yang kami perlu adalah regulasi baru untuk akomodir mereka yang belum terdaftar," tegasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: