Setelah melimpahkan berkas Direktur PT Berca Hardaya PerÂkasa, Liem Hendra Walingkar ke tahap kedua, penyidik meÂneÂtapÂkan tersangka baru kasus Sistem Informasi di Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP). Tersangka baru itu adaÂlah Direktur Technical Support PT Berca Hardaya Perkasa MicÂhael SG. Tapi, Michael belum diÂtaÂhan seperti Liem.
Hingga kemarin, berarti sudah dua direktur perusahaan milik pengusaha Murdaya Widyamirta Poo itu yang menjadi tersangka.
“Untuk kasus SIDJP, diteÂtapÂkan tersangka baru berinisial MSG, yakni Direktur Technical Support PT Berca Hardaya PerÂkaÂsa,†ujar Kepala Pusat PeneÂraÂngan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman, di GeÂdung Kejaksaan Agung, kemarin.
Michael ditetapkan sebagai terÂsangka berdasarkan Surat PerinÂtah Penyidikan Nomor 59 tanggal 10 Juli 2012. “Dia ditetapkan seÂbaÂgai tersangka karena membÂeÂriÂkan keterangan yang tidak benar dalam persidangan perkara yang sama untuk terdakwa Bahar dan Pulung Sukarno,†ujar Adi.
Sekadar mengingatkan, Bahar adalah Ketua Panitia Pengadaan SIDJP, sedangkan Pulung SuÂkarÂno merupakan Pejabat Pembuat KoÂmitmen. Kedua tersangka ini adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Keterangan MSG yang tidak beÂnar itu, menurut Adi, disamÂpaikan dalam sidang tanggal 19 Juni 2012 di Pengadilan Tindak PiÂdana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Direktur Penyidikan pada JakÂsa Agung Muda Pidana Khusus Arnold Angkouw menyatakan, proÂses pengusutan kasus ini maÂsih berlangsung. “Masih kami proÂses,†ujar bekas Kepala KeÂjakÂsaan Tinggi Sulawesi Utara ini.
Sejumlah saksi dari Ditjen PaÂjak dan PT Berca Hardaya, lanjut Arnold, masih diperiksa penyiÂdik. “Sembari menunggu fakta-fakÂta perÂsidangan, apakah ada fakta baru yang terungkap,†katanya.
Arnold mengaku, penyidik tiÂdak berhenti pada tingkat pelaku rendahan saja. “Kami baru meÂnguÂsut pelaksana di lapangan, yakni para pelaku dalam peÂnanÂdaÂtanganaan pengadaannya. ApaÂkah mengait ke atasannya, ya kita lihat saja nanti,†ujarnya.
Yang pasti, penyidik telah meÂmeÂriksa Murdaya Poo sebagai sakÂsi. “Dia kan pemilik perusaÂhaÂan itu,†ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto.
Sedangkan berkas pemerikÂsaÂan salah seorang anak buah MurÂdaya, yakni Liem Hendra WaÂlingkar telah dinyatakan lengkap (P21), sesuai surat nomor B-19/F.3/Ft.1/06/2012 tertanggal 15 Juni 2012. Kemudian, dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri JaÂkarta Selatan.
Untuk proses penelitian dan peÂnyusunan dakwaan, jaksa peÂnuntut umum (JPU) melakukan perpanÂjangan penahanan terÂhaÂdap Liem. Lantaran perpanjangan itu, Liem tetap berada di Rumah TaÂhanan (RuÂtan) Cipinang, JaÂkarta Timur.
“Tersangka diperÂpanÂjang masa penahanannya, seÂjak pelimpahan tahap kedua dari bagian PenyiÂdikan ke PeÂnunÂtuÂtan,†kata KaÂpuspenkum KeÂjaÂgung Adi ToeÂgarisman.
Tapi, Adi belum mengetahui pasti kapan Liem akan disidang. “Masih disiapkan proses pelimÂpaÂhannya. Bila sudah selesai, seÂgera dilimpahkan ke pengaÂdiÂlan,†ujarnya.
Sedangkan tersangka Bahar dan Pulung Sukarno sudah disiÂdang di PeÂngadilan Tipikor JaÂkarta. BerÂkas mereka dinyatakan lengkap pada 2 April 2012. PeÂnyerahan tahap kedua tanggal 3 April. Pada Selasa 8 Mei lalu, keÂdua tersangka itu dilimpahkan ke Kejaksaan NeÂgeri Jakarta SeÂlatan. Selanjutnya, diÂgiring ke pengadilan.
Dua tersangka lainnya, yaitu bekas Sekretaris Direktorat JenÂderal Pajak Achmad Syarifuddin Alsjah (ASA) dan bekas Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Besar dan Jakarta Khusus Riza Noor Karim (RNK) masih dalam proses penyidikan.
Reka Ulang
Murdaya Poo Diperiksa Sebagai Saksi
Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa pengusaha Murdaya Widyawimarta Poo (MWP) seÂbagai saksi kasus korupsi pengaÂdaan sistem informasi (Sisinfo) Direktorat Jenderal Pajak, KeÂmenÂterian Keuangan pada 11 April lalu.
Tim penyidik memeriksa MurÂdaya dalam rangkaian pemÂberÂkaÂsan perkara tersangka RN Karim, Kepala Kanwil Pajak DKI JaÂkarÂta. “MWP diperiksa sebagai sakÂsi. Tersangka RNK juga ikut diÂpeÂriksa,†kata Kepala Pusat PeÂnerangan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman saat dikonfirmasi.
Akan tetapi, Adi enggan menÂjelaskan materi pemeriksaan terhadap para saksi itu, dengan alasan sudah memasuki materi perkara. “Kami tidak bisa meÂngungÂkapkan materi pemerikÂsaan, tapi secara makro, tentu terkait peran dan tugas masing-masing,†ujarnya.
Menurut sumber di Kejaksaan Agung, pemeriksaan Murdaya terkait penetapan anak buahnya, salah satu Direktur PT Berca HarÂdaya Perkasa, Lim Wendra HaÂlingkar sebagai tersangka. Pada hari itu, Murdaya dikorek keÂteÂrangannya bersama saksi-saksi lain dan tersangka RN Karim sejak pukul sembilan pagi hingga pukul dua siang.
Penetapan tersangka terhadap Karim merupakan hasil peÂngemÂbangan penyidikan terhadap terÂsangka dari Ditjen Pajak Bahar dan Pulung Sukarno, serta terÂsangka dari PT Berca, yakni Lim Wendra Halingkar. Ketiga terÂsangka itu sudah ditahan.
Dalam proyek beranggaran Rp 43,68 miliar ini, sebagian barang diduga tidak sesuai spesifikasi dan sebagian lainnya fiktif. “Ada proses perubahan spesifikasi tekÂnis, jadi perubahan itu tidak seÂsuai dengan prosedur, yaitu meÂnyesuaikan dengan penawaran dari salah satu peserta lelang, yakÂni PT Berca Hardaya,†kata Adi.
Menurut perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp 14 miliar dalam proyek ini.
Menanggapi kasus ini, Ditjen Pajak menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. “Tentu kami prihatin. Tapi, kami sangat kooperatif dengan pihak berwajib agar segera tuntas,†kata Direktur Penyuluhan dan Bimbingan PeÂlayanan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dedi Rudaidi di kantor pusat Ditjen Pajak.
Dedi menyatakan, kasus ini bukan perkara perpajakan, tapi murni pengadaan barang. “Tidak seÂdikit pun kami resistance terÂhadap proses hukum ini. Justru kami dukung, karena kami seÂdang berbenah,†ujarnya.
Sebelumnya, empat lokasi yang diduga sebagai tempat peÂnyimpanan data pengadaan sisÂtem informasi Pajak Ditjen Pajak diÂgeledah aparat Kejaksaan Agung. Empat lokasi itu adalah Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Gatot Subroto, JaÂkarta, Kantor Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan di Jakarta Barat, sebuah rumah di JaÂlan Madrasah, Gandaria, JaÂkarta Selatan, dan sebuah rumah di Cinere, Depok, Jawa Barat. PengÂgeledahan tersebut dilakuÂkan pada 3 November 2011.
Dua buah rumah yang turut diÂgeledah, yakni rumah di Jalan Madrasah, Gandaria, Jakarta Selatan dan rumah di Komplek Cinere, Depok, Jawa Barat adalah milik tersangka Bahar.
Usut Sampai Ke Aktor Intelektual
Syarifuddin Suding, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Syarifuddin Suding menduÂkung Kejaksaan Agung segera meÂngungkap semua pelaku kasus koÂrupsi pengadaan SisÂtem InÂforÂmasi (Sisinfo) DiÂrekÂtorat JenÂderal Pajak KeÂmenÂterian KeÂuangan tahun angÂgaÂran 2006.
“Saya berharap, Kejaksaan Agung mengusut kasus ini samÂpai ke aktor-aktor inÂteÂlekÂtualÂnya, sampai ke proses peÂngamÂbilan kebijakan pengadaan yang disangka merugikan keÂuangan negara ini,†ujar SuÂding, kemarin.
Lantaran itu, Suding berjanji akan turut mengawasi proses hukum kasus ini. “Supaya tidak terkesan, pelaku kasus ini diloÂkalisir sampai pada tingkat terÂtentu saja,†kata anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura ini.
Menurut Suding, kasus ini tidak terlepas dari proses peÂngamÂbilan kebijakan hingga proÂses pengadaanya berlangÂsung. “Harus diusut, dugaan peÂnyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kasus korupsi ini. Apakah ada pelanggaran di tingkat pengambil kebijakan, nah ini yang juga harus diusut kejaksaan,†tandasnya.
Dalam setiap rapat dengan Kejaksaan Agung, lanjut dia, Komisi III DPR selalu meÂngiÂngatkan para pimpinan kejakÂsaÂan agar benar-benar menangani kasus korupsi sampai tuntas. Artinya, kejaksaan tidak boleh melokalisir kasus.
“Kejaksaan mesti memÂbukÂtikan dan memenuhi harapan publik, bahwa mereka bisa efekÂtif memberantas korupsi.â€
Sebagai salah satu langkah, lanjut dia, kejaksaan harus yaÂkin betul dalam setiap kasus koÂrupsi yang diusutnya. “Jangan aktor-aktor lapangan saja yang diusut, sedangkan atasannya tiÂdak terÂsentuh,†tegas Suding.
Penyidik Mesti Tahan Tekanan
Poltak Agustinus Sinaga, Ketua PBHI Jakarta
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) JaÂkarta Poltak Agustinus Sinaga mengingatkan penyidik kejakÂsaan agar tahan menghadapi tekanan. “Tekanan berupa uang, kekuasaan, maupun anÂcaman dalam mengusut kasus korupsi pengadaan Sisinfo DitÂjen Pajak,†katanya, kemarin.
Poltak menilai, penanganan kasus ini di Kejaksaan Agung berÂjalan lambat. “Tapi, itu buÂkan hal yang aneh di kejaksaan. Bahkan, jika tak lamban, malah jadi aneh,†sindirnya.
Menurut dia, kasus korupsi peÂngadaan seperti ini sebÂeÂtulÂnya sederhana. “Persoalannya, apakah kejaksaan takut? Atau, menunggu peluang agar ada piÂhak yang melobi untuk kemuÂdian diarahkan kemana kasus ini?†tanya Poltak.
Poltak juga menilai, KejakÂsaan Agung gamang ketika harus mengusut kasus korupsi kelas kakap. Sikap yang tidak tegas itu, kata dia, membuat maÂsyarakat semakin hari seÂmakin tidak percaya kepada Korps Adhyaksa.
“Masyarakat sudah muak melihat pola pengusutan kasus korupsi yang bertele-tele dan terÂkesan pilih kasih. Suara maÂsyarakat tidak digubris, berbeda kalau elit politik atau penguÂsaha yang meminta, barulah diÂdengar,†ucapnya.
Untuk mengubah kondisi ini, lanjut Poltak, harus ada keteÂgaÂsan. Harus ada langkah yang memberi pelajaran bagi pimÂpinan aparat hukum. Misalnya, ketika ada kelambanan peÂnaÂnganan kasus harus dicopot. “Tapi lagi-lagi, rela tidak para mafia peradilan melihat orang-orang yang sering mengawal kasusnya dicopot,†tandasnya.
Tapi bila tak ada sikap tegas, sambung Poltak, maka proses pengusutan kasus korupsi akan tetap lelet. Dia juga mengiÂngatÂkan, para pengusaha yang berÂmain kotor dalam proyek-proÂyek pengadaan, mestinya cepat diproses juga. “Masyarakat meÂnunggu kerÂja-kerja yang bersih dan meÂmuasÂkan dari aparat peÂnegak hÂuÂkum dalam memÂbeÂrantas korupsi.â€
Semua yang terlibat kasus ini, lanjutnya, mesti diproses hingÂga ke pengadilan. “Ini menjadi ujian bagi Kejagung. Kita lihat, apakah ujian ini akan dimeÂnangÂkan Kejagung dengan berÂhasil memenjarakan semua peÂlakunya,†tegas dia.
Jika Kejaksaan Agung tidak berhasil, menurutnya, ganti saja Jaksa Agung. “Artinya, tidak ada gunanya dia menjabat di KeÂÂjagung,†ucapnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.