Hartati Murdaya membantah menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu, terkait kengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit di Kabupaen Buol, Sulawesi Tengah. Hartati adalah pemilik PT Hardaya Inti Plantations (HIP) dan PT Cakra Citra Murdaya (CCM).
Hal itu ditegaskan Hartati usai mencoblos di TPS 01, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat (Rabu, 11/7).
"Saya hanya bisa mengatakan tidak ada suap. Situasi kondisi di sana saya kurang tahu pasti. Selaku Presiden Direktur, kan nggak mungkin (saya) harian kesana," ujarnya.
"Cuman laporan lewat telepon, memang serem. Warganya di sana keras dan kami diganggu. Jadi untuk itu tentu kita harus minta bantuan aparat keamanan," sambungnya.
Meski begitu, dia kembali membantah meneken persetujuan pemberian uang sebesar Rp 3 miliar kepada bupati Buol.
"Nggak ada buktinya," bantahnya.
"Tidak. Saya tidak pernah menandatangani apapun. Sebagai orang beragama, saya nggak bohong deh," tekannya.
Apabila diminta keterangan, Hartati siap memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Saya siap dipanggil dan secara jujur menjelaskan apa adanya," demikian Hartati.
Sebelumnya, sumber di internal KPK menginformasikan, Hartati memerintahkan Anshori untuk memberikan suap kepada Bupati Buol, Amran Batalipu.
Anshori merupakan pegawai di PT Hardaya Inti Plantation, perusahaan milik Hartati dan sudah ditetapkan menjadi tersangka. Sementara Hartati sendiri sudah dilarang bepergian ke luar negeri oleh ditjen Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK.
Masih sumber tadi, selain menginstruksikan Anshori, Hartati juga menandatangani persetujuan pemberian uang Rp 3 miliar kepada bupati Buol.
Sementara Jurubicara KPK Johan Budi SP menegaskan para penyidik KPK hingga saat ini masih melakukan pendalaman terkait kasus ini. "Kasus ini masih terus kita dalami," kata Johan. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: