Kesimpulan BK: Lima Anggota Komisi III Tidak Lakukan Penyalahgunaan Wewenang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 10 Juli 2012, 16:20 WIB
Kesimpulan BK: Lima Anggota Komisi III Tidak Lakukan Penyalahgunaan Wewenang
ilustrasi/ist
RMOL. Badan Kehormatan DPR sudah membuat kesimpulan atas kasus dugaan intervensi kerja lembaga hukum yang dilakukan beberapa anggota Komisi III.

"Kami mencari keterangan dan klarifikasi. Kesimpulannya, Komisi III telah melakukan tugas pengawasan dan mekanisme sesuai dengan yang diatur UU tentang MD3," kata Ketua BK DPR, M. Prakosa, kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/7).

Dalam pemaparan yang dihadiri, Nasir Djamil (PKS), Ahmad Yani (PPP), dan Syarifudin Sudding (Hanura) itu, Prakosa menyampaikan bahwa tim Komisi III telah melakukan tugas dalam rangka tugas pengawasan, sesuai tugas yang diatur UU.

"Tugas pengawasan itu adalah dalam rangka konfirmasi dan klarifikasi pengaduan dari pengacara Hotma Sitompul atas pemindahan sidang Walikota Semarang," ucapnya.

Dalam kesimpulan, ada surat tugas yang dipegang para anggota Komisi Hukum DPR itu untuk melaksanakan tugas, dalam rangka konfirmasi dan klarifikasi dari Ketua DPR. Komisi III menyampaikan perlu adanya koreksi teknis administrasi sesuai pasal 85 KUHP.

"BK mendapatkan klarifikasi dan keterangan tidak ada intervensi terhadap proses hukum yang ditangani oleh pengadilan Tipikor Semarang. Tim komisi III itu melakukan klarifikasi pasal 85 KUHP," tambahnya

Dari lima anggota yang harusnya hadir dalam pemeriksaan, kata Prakosa, hanya ada tiga anggota yang memenuhi undangan.

"Yang datang Yani, Sudding, Jamil. Yang lain berhalangan karena sedang luar negeri," pungkas Prakosa.

Dugaan intervensi Komisi III bermula saat MA mengeluarkan keputusan nomor 064/KMA/SK/V/2012 tertanggal 16 Mei 2012 tentang pemindahan sidang Walikota Semarang Soemarmo dari Pengadilan Tipikor Semarang ke Jakarta. Keputusan ini dikeluarkan atas permohonan KPK. Tidak hanya sidang Soemarmo, KPK juga minta pemindahan sidang ketua DPRD Jawa Tengah Murdoko ke Jakarta.

Rupanya, Komisi III tidak senang dengan putusan MA itu. Pada Rabu (30/5), rombongan Komisi III menggelar rapat dengan MA. Nah, di dalam rapat ini, Komisi III minta MA merevisi surat keputusan ini dan menekan agar MA mengembalikan proses pengadilan Soemarmo ke Pengadilan Tipikor Semarang.

Terkait hal itu, lima anggota Komisi III DPR yang dianggap mengintervensi juga diadukan ke Bareskrim Mabes Polri. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA