Pemanggilan terkait kunjungan mereka ke Semarang yang mempertanyakan pemindahan proses peradilan tersangka korupsi Soemarmo dari Pengadilan Tipikor Semarang ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Kita berlima yang dipanggil, tapi Pak Aziz dan Aboe Bakar berhalangan," terang Ahmad Yani kepada wartawan usai diperiksa BK DPR, di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Selasa, 10/7).
Yani, Sudding dan Nasir sendiri diperiksa BK kurang lebih satu jam lamanya.
Menurut Yani, dirinya ditanyai BK DPR mengenai prosedur kepergian ke Semarang. Antara lain, tentang surat tugas, anggaran dan juga tentang ada tidaknya intervensi yang mereka lakukan di balik kunjungan tersebut.
"Surat tugas ada, ada anggarannya dan tidak ada intervensi. Itu tugas negara," cerita dia mengulas jawaban kepada BK DPR.
Yani mengaku siap dikonfrontir dengan para pihak yang selama ini mengeluhkan kunjungan tersebut dan mengadukannya ke BK DPR. Seperti ICW dan LSM lainnya yang termasuk dalam Koalisi Pemantau Peradilan.
Yani pun menegaskan, tidak ada alasan pemindahan persidangan tersangka suap APBD Semarang Soemarno yang tak lain adalah walikota Semarang dari pengadilan Tipikor kotanya ke Tipokor Jakarta.
"Kita lihat terjamin proses persidangan di sana. Pak Kapolda (Jawa Tengah) sudah menajamin (keamanan) persidangan. Tidak ada alasan pemindahan ke Jakarta. Kalau masalah hakim, kan bisa diganti hakimnya," bebernya.
[dem]
BERITA TERKAIT: