Diantara yang diserahkan adalah laporan keuangan Greenpeace yang dianggap janggal dan bukti aliran dana asing ke LSM yang bermarkas di Belanda itu tanpa izin Bank Indonesia, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri.
 Informasi yang diperoleh menyebutkan, Bareskrim Mabes Polri mulai mempelajari semua laporan yang disampaikan.
"Data masih diolah untuk dipelajari lebih lanjut," ujar Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Kombes Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan yang diterima redaksi Rabu malam (4/7).
Sementara sehari sebelumnya disebutkan bahwa Kepala Biro Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar mengatakan akan mengecek perkembangan kasus dugaan penggelapan dana donatur Greenpeace itu.
Kementeri Luar Negeri secara tegas melarang Greenpeace yang merupakan LSM asing mengutip dana dari masyarakat Indonesia. Pemerintah akan mencabut izin ormas dan LSM asing yang mengutip dana dari masyarakat Indonesia dan ketentuan tentang hal itu sedang dibahas dalam RUU tentang Ormas.
"Jika mereka menggelar kegiatan pengumpulan dana, bisa dicabut izinnya. Itu dilarang. Ketentuannya sekarang sedang digodog di RUU Ormas," ujar Kasubidsosbud dan Lembaga Non Pemerintah Kementerian Luar Negeri, Dindin Wahyudin.
 Selama ini, Greenpeace selalu mengklaim memiliki 30 ribu donatur di Indonesia. apabila setiap donatur menyumbang Rp 75 ribu per bulan itu berarti Greenpeace menerima sumbangan Rp 2,25 miliar per bulan atau senilai Rp 27 miliar per tahun.Â
Tetapi dalam laporan keuangan 2009 dan 2010 yang dimuat di dua media nasional, Greenpeace mengaku hanya menerima donasi sebesar Rp 6,5 miliar pada 2009, dan Rp 10,2 miliar pada 2010. Sisanya inilah yang dipertanyakan banyak kalangan, termasuk Aliansi Mahasiswa Tolak LSM Asing.
 Greenpeace juga  mengantongi dana sumbangan dari Greenpeace S.E.A Foundation sebesar Rp 1,2 miliar di tahun 2009 dan Rp1,7 miliar di tahun 2010. Selain itu, Greenpeace juga menerima bantuan dana judi Postcode Lottery, dari Belanda. Bukti yang tidak dapat dielakkan itu terpampang di situs Greenpeace. Selain itu, dana juga mengucur dari kantor pusat Greenpeace di Belanda senilai 620 ribu poundsterling atau senilai Rp 8,7 miliar untuk Greenpeace Indonesia.
 Sejauh ini, sebut Dindin lagi, sekitar 149 LSM asing mendaftarkan diri di Indonesia. Namun hanya 109 yang sudah mengantongi rekomendasi Kementerian Luar Negeri. Adapun Greenpeace Indonesia, termasuk Greenpeace Southeast Asia, beroperasi ilegal karena tidak melaporkan kegiatan, misi dan kutipan dana masyarakat dan bantuan luar negeri yang diterima. Serta tidak pernah melaporkan secara terbuka penggunaan dana donatur itu.
 "Harusnya Greenpeace punya malu. LSM asing kok mengutip dana masyarakat. Masyarakat juga jangan mau diakalin oleh LSM asing. Badan mereka Indonesia, tapi ideologi dan otaknya asing," ujar Kordinator Aliansi Mahasiswa Tolak LSM Asing, Rudy Gani, yang juga Ketua Umum Badko HMI Jabotabeka-Banten. [guh]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: