"Kita mempersoalkan Pasal 83 UU 39/1999. Kenapa yang akan di uji ke DPR 30 orang, padahal dalam UU anggota Komnas HAM-nya 35 orang, mestinya yang diuji itu minimal 35 atau lebih," kata salah satu kandidat Komnas HAM, Siti Soenjani kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, (2/7).
Padahal, kata Soenjani, semuanya sudah mengikuti semua tahapan proses seleksi di pansel.
"Tidak ada jawaban oleh pansel, dan tidak pemberitahuan kami tidak lolos. Kita tidak tau apa alasannya dikirim hanya 30 nama itu. Padahal yang lolos sampai tahapan akhir adalah 60 orang," ungkapnya
Sonjati juga mempertanyakan, kenapa pansel mengirim hanya 30 orang.
"Kami tidak tau apa alasannya. Tapi Prinsipnya, bagaimana penerapan uu itu," paparnya
Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsudin sendiri menjanjikan, Komisi III akan menindak lanjuti pengaduan 30 kandidat anggota Komnas Ham ini.
"Komisi III akan men-
follow up laporan kita, namun Komisi III sendiri belum menerima laporan nama dari Pansel," tambahnya.
[arp]
BERITA TERKAIT: