Karyawan PT. PLN dan BUMN Strategis Lainnya Ancam Mogok Kerja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/teguh-santosa-1'>TEGUH SANTOSA</a>
LAPORAN: TEGUH SANTOSA
  • Sabtu, 30 Juni 2012, 16:02 WIB
Karyawan PT. PLN dan BUMN Strategis Lainnya Ancam Mogok Kerja
rmol news logo Memasuki bulan Juli, Konfederasi Serikat Nasional (KSN) memutuskan mogok sampai tuntutan mereka mengenai status karyawan out sourcing di PT PLN (Persero) dipenuhi pemerintah.

Presiden Konfederasi Serikat Nasional, Ahmad Daryoko, dalam surat yang dikirimkannya kepada media massa menyerukan karyawan PT PLN untuk melakukan mogok kerja dalam tiga stadium.

Pada stadium pertama, pekerja tetap datang ke kantor seperti biasa, tetapi tidak kerja. Bila aksi ini tidak direspon juga, maka mogok kerja akan meningkat ke stadium dua dan tiga.

Selama melakukan mogok kerja, karyawan PT PLN diharapkan menggunakan pita merah di lengan kanan atau kiri. Sementara karyawan yang berasal dari Serikat Pekerja BUMN Strategis lain non-PLN diminta menggunakan pita berwarna gelap di lengan saat bekerja.

Daryoko mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat bernomor 101/DPP KSN/VI/2012 tanggal 4 Juni 2012 kepada Presiden SBY. Di dalam surat itu mereka mengajukan dua tuntutan. Pertama, agar praktik karyawan out sourcing dihentikan, dan kedua agar semua karyawan out sourcing yang ada diangkat sebagai pegawai tetap PT PLN. Tetapi pemerintah masih bungkam hingga deadline yang mereka tetapkan berakhir.

Daryoko juga mengingatkan semua anggota Federasi Serikat Nasional yang melakukan mogok kerja agar ekstra hati-hati. Setidaknya ada tiga hal yang harus diperhatikan peserta mogok kerja jika mengalami tekanan, intimidasi, larangan, represi dan lain sebagainya.

Pertama, mencatat, merekam dan mempersiapkan saksi-saksi tekait dengan intimidasi tersebut. Kedua, mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan intimidasi tersebut dan melaporkannya kepada Disnaker setempat.

"Perlu diketahui bahwa mogok adalah hak pekerja dan siapapun dilarang menghalang-halangi," ujar Daryoko.

"Setelah bukti-bukti terkumpul maka segera berkoordinasi dengan DPD, DPC SP. PLN setempat atau menghubungi sentral pengaduan di DPP KSN," katanya lagi sambil menyertakan nomor telepon genggam miliknya, yakni 082125166158.

Daryoko berjanji, DPP KSN akan melakukan advokasi bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada peserta mogok kerja.

"Laksanakan dengan penuh tanggung jawab, jaga kekompakan dan tetap semangat," demikian seru Presiden Daryoko. [guh]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA