Pasal 7 ayat (6a) berbunyi, Harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan, kecuali dalam hal harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen dari harga ICP yang diasumsikan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012, Pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya.
"Pasal 7 ayat 6a UU 4/2012 yang dinilai tidak sesuai dengan Pasal 23 ayat 1 UUD 1945 tentang APBN. Ini menjadi tidak terbuka karena digunakannya Indonesia Crude Price (ICP) sebagai alat penentu harga BBM," kata pemohon, Ketua Eksekutif Human Rights Committe for Social Justice (IHCS) Gunawan, dalam sidang Mahakamah Konstitusi (MK) di Gedung MK Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (29/6).
Yang juga diujimaterikan adalah pada pasal 15a dan 15b UU 4/2012, yang juga pemohon nilai bertentangan dengan pasal 28d Ayat 1 UUD 1945. Pasal tersebut membahas soal Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM).
Mereka yang memohon adalah beberapa LSM seperti Indonesian Human Rights Committe for Social Justice (IHCS), Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), Koalisi Rakyat, dan lain-lain.
Mereka berharap kepada Majelis Hakim MK untuk mengabulkan permintaan dan membatalkan UU 4/2012 tentang Perubahan atas UU 22/2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 Pasal 7 ayat (6a), Pasal 15A dan Pasal 15B.
[ald]
BERITA TERKAIT: