"Kita prihatin dengan larangan dari Gubernur ini. Dasarnya apa? Izin sudah keluar dari BP Migas. Pembayaran kepada warga juga telah dilakukan dan akan tuntas tahun ini,†kata Ketua Komisi D DPRD Jatim, Hasan Irsyad, dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 27/6).
Hasan pun meminta Pemda tidak mempersulit dan menghalangi rencana pengeboran. Apalagi selama ini keluarga Bakrie, melalui PT Minarak Lapindo Jaya ( PT MLJ), terus melakukan pembayaran. Kecuali kalau mereka tidak membayar sama sekali.
"Meski MA sudah memutuskan semburan lumpur karena fenomena alam, keluarga Bakrie tetap berkomitmen mambayar, bahkan harganya 10 kali lipat," kata Hasan.
Menurut Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Jatim ini, kurang tepat kalau dikatakan biaya pengeboran bisa dialokasikan bagi pembayaran korban. Menurut Hasan, dengan pengeboran di Desa Kalidawir, maka Lapindo Brantas akan bisa lebih produktif dalam membantu para korban lumpur Sidoarjo.
Sementara itu, Kepala Pusat Studi Bencana dan Kebumian Institut Teknlogi Surabaya (ITS), Wahyudi, mengatakan bahwa rekomendasi BP Migas yang mengizinkan PT Lapindo Brantas untuk melakukan pengeboran kembali sumur gas lama di Desa Kalidawir, bisa dijadikan pegangan. Pastinya, kata Wahyudi, perusahaan yang akan mengebor tetap memperhatikan dan menjalankan semua SOP yang diperlukan seperti pemakaian chasing dan sebagainya agar menghindari dari hal-hal yang tidak diinginkan
[ysa]
BERITA TERKAIT: