Namun, anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari buru-buru membantahnya. Ia memastikan jika komisinya tidak melakukan hal demikian.
"
Bargain kok terbuka, dan berisiko merusak citra? Ya nggak lah," tutur Eva kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat tadi (Minggu, 24/6).
Masalahnya, lanjut dia, lebih kepada belum adanya kesepakatan terhadap orientasi kelembagaan KPK. Komisi III berharap KPK melakukan koordinasi yang efektif dengan lembaga-lembaga terkait. Bukan malah meneguhkan posisi superbody yang tentunya sangat tidak bagus untuk upaya pelembagaan pemberantasan korupsi oleh antar lembaga.
"
Toh di UU KPK perang itu secara eksplisit ada, yaitu koordinasi dan supervisi. Selain tentunya pembenahan sistem di semua lembaga pemerintahan," imbuh dia.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: