"Pemeriksaan Inspektorat Jendral Kementerian Agama dan BPK tidak ada temuan (korupsi)," kata Nasaruddin kepada media di kantornya, Jakarta (Jumat, 22/6).
Namun, dia mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses kalau ternyata memang mereka menemukan indikasi korupsi dalam pengadaan tersebut.
"Kalau KPK menemukan bukti-bukti lain yang selama ini tidak kami temukan, silakan KPK tindaklanjuti," paparnya
Adalah Ketua KPK Abraham Samad yang menyampaikan korupsi pengadaan Al Quran itu di sela-sela Raker KPK dengan Komisi III DPR RI dua hari lalu. Dia mengatakan pengadaan Al Quran tersebut terindikasi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah dan segera dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya, akan segera ada tersangka dalam kasus ini.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: