RMOL. Berkas tersangka kasus korupsi pengadaan Sistem Informasi (Sisinfo) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Liem Hendra Walingkar sudah naik ke tahap kedua. Sudah dilimpahkan Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Untuk proses penelitian dan penyusunan dakwaan, kejaksaan melakukan perpanjangan penaÂhaÂnan terhadap Direktur PT Berca Hardaya Perkasa milik penguÂsaÂha Murdaya Poo itu.
Menurut Kepala Pusat PeneÂraÂngan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman, berkas tersangÂka LHW telah lengkap (P21) seÂsuai nomor B-19/F.3/Ft.1/06/2012 tertanggal 15 Juni 2012. “SuÂdah dilakukan penyerahan terÂsangka dan barang bukti ke KejakÂsaan Negeri Jakarta SelaÂtan,†kaÂtaÂnya di Gedung KeÂjakÂsaan Agung, Jalan Sultan HaÂsanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (19/6).
Liem menjadi tahanan jaksa penuntut umum (JPU) selama 20 hari, sejak 15 Juni sampai 4 Juli 2012. Dia tetap ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, JaÂkarÂta Timur. “Masa penahanan terÂsangka diperpanjang, sejak peÂlimÂpahan tahap kedua dari BaÂgian Penyidikan ke Bagian PeÂnunÂtutan,†kata Adi.
Akan tetapi, Adi belum meÂngeÂtahui pasti kapan Liem akan diÂsiÂdang. “Karena saat ini, kami maÂsih mempersiapkan proses peÂlimpahannya. Bila sudah selesai, segera dilimpahkan ke pengaÂdiÂlan,†ujar dia.
Dua tersangka lainnya, yaitu beÂkas Sekretaris Direktorat JenÂdeÂral Pajak Achmad Syarifuddin Alsjah (ASA) dan bekas Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Besar dan Jakarta Khusus Riza Noor Karim (RNK) berkasnya masih dalam proses dilengkapi. “Dua lagi masih dalam proses penyidikan,†kata Adi.
Riza Noor Karim dan Achmad Sjarifuddin Alsah belum ditahan. Namun, mereka sudah dicegah ke luar negeri. Sebelumnya, berkas Ketua PaÂnitia Lelang Bahar dan PeÂjabat Pembuat Komitmen (PPK) PuÂlung Sukarno sudah diÂlimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta agar segera disidangkan.
“Berkas dua tersangka ini, sudah P21 tanggal 2 April lalu. Penyerahan tahap kedua untuk terÂsangka Bahar dan Pulung SuÂkarno tanggal 3 April. Sejak 8 Mei, perkaranya sudah dilimpÂahÂkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Tipikor,†urai Adi.
Untuk berkas tersangka Bahar dan Pulung Sukarno, lanjut Adi, ditangani jaksa Kuntadi dkk. Dakwaan primernya Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dakwaan subÂsidiernya Pasal 3 junto Pasal 18 Undang Undang Tipikor.
Kasus ini berawal dari pengaÂdaÂan sistem informasi pajak seÂnilai Rp 43 miliar. Namun, peraÂlaÂtannya diduga tidak sesuai speÂsiÂfikasi dan sebagian fiktif, seÂhingÂga negara dirugikan sekitar Rp 12 miliar pada tahun anggaran 2006.
Terkait kasus ini, penyidik suÂdah memeriksa pengusaha MurÂdaya Widyawimarta Poo. MeÂnurut Adi, untuk pengembangan kasus ini, pihaknya tidak segan-seÂgan menetapkan tersangka baru, bila memang sudah diteÂmuÂkan bukti kuat dari hasil pengemÂbangan penyidikan.
“Kita kembali pada fakta huÂkum dalam proses penyidikan, kalau memang fakta hukum dan bukti yang kuat, saya kira siapa pun orangnya, penyidik tidak akan ragu menetapkannya sebaÂgai tersangka,†ujarnya.
Pada pertengahan April lalu, peÂnyidik Kejaksaan Agung meÂmeriksa Murdaya Widyawimarta Poo terkait dengan penyidikan kaÂsus Sistem Informasi Pajak di Ditjen Pajak, dengan tersangka KeÂpala Kanwil Pajak DKI JaÂkarta RN Karim.
“Memang beÂnar, tim penyidik memeriksa MWP bersama DP, AM, FI dan AE, ANN dalam rangÂkian pemberkasan perkara terÂsangka RNK. Mereka dipeÂriksa seÂbagai saksi,†kata KaÂpuspenkum.
Menurut sumber di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, MurÂdaya diperiksa terkait penetapan anak buahnya, yakni salah satu Direktur di PT Berca Hardaya PerÂÂkasa yaitu Lim Wendra HaÂlingÂkar sebagai tersangka. SeÂdangkan, Murdaya disebut-sebut sebagai Presiden Direktur pada perusahaan yang memenangkan tender proyek itu.
Adi enggan menjelaskan maÂteri pemeriksaan terhadap para Murdya dengan alasan sudah meÂmasuki materi perkara. “Kita tidak bisa mengungkapkan hasil peÂmeriksaan, tapi secara makro tentu terkait dengan peran dan tuÂgas maÂsing-masing,†ujarnya.
REKA ULANG
Tersangkanya Masih Lima Orang
Kejaksaan Agung menetapÂkan bekas Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Achmad SyariÂfudÂdin Alsjah (ASA) sebagai terÂsangka kasus korupsi pengadaan Sistem Informasi (Sisinfo) Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Dalam konteks kasus ini, ASA menjabat sebagai Kuasa PengÂguna Anggaran.
Menurut Kepala Pusat PeneÂrangan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman, penetapan terÂsangka baru itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 41 tanggal 24 April 2012.
Dengan adanya penambahan satu tersangka, maka tersangka kasus ini berjumlah lima orang. Empat tersangka sebelumnya, yakni, Kepala Kanwil Pajak DKI Jakarta RN Karim (RNK), Ketua Panitia Lelang Bahar, Pejabat PemÂbuat Komitmen (PPK) PuÂlung Sukarno dan Direktur UtaÂma PT Berca Hardaya Perkasa, Liem Wendra Halingkar.
Sebelum menetapkan ASA seÂbagai tersangka, penyidik terlebih dahulu menetapkan RNK, salah seorang Direktur di lingkungan Ditjen Pajak sebagai tersangka. “Dia Direktur Informasi Pajak. KaÂlau sekarang kurang tahu jabatannya apa. Tim penyidik menemukan fakta hukum bahwa ada satu lagi yang terlibat dan telah ditetapkan sebagai tersangÂka, inisialnya RNK,†kata Adi.
Penetapan status tersangka keÂpada RNK, lanjut Adi, dilakukan pada 29 Maret 2012. RNK diÂsangÂka berperan dalam proses peÂlelangan, dan keseluruhan proses pengadaan barang. Pengadaan dilakukan PT Berca Hardaya Perkasa (PT BHP) sebagai peÂmeÂnang lelang.
“PT Berca Hardaya itu menang lelang karena ada perubahan speÂsifikasi yang disesuaikan dengan penawaran PT Berca Hardaya. Itu perannya,†kata Adi.
Dugaan korupsi pengadaan Sistem Informasi di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian KeÂuangan 2006, mencuat setelah BaÂdan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan senilai Rp 12 miliar dari nilai proÂyek Rp 43 miliar. Hasil temuan BPK, penyimpangan berupa tiÂdak sesuainya perangkat diÂbanding spesifikasi dalam konÂtrak awal.
Dalam kasus ini, sebanyak 25 saksi telah diperiksa penyidik. Dalam proyek dengan anggaran Rp 43,68 miliar tersebut, sebaÂgian barang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan sebagian lainnya fiktif.
“Ada proses perubahan speÂsifikasi teknis, jadi perubahan itu tidak sesuai dengan prosedur, yaitu menyesuaikan dengan penawaran dari salah satu peserta lelang yaitu dari PT Berca HarÂdaya,†kata Adi.
Para tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang Undang Tipikor dan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa.
Kasus Sisinfo Pajak Bukan Perkara Rumit
Taslim Chaniago, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Taslim Chaniago menilai, peÂnguÂsutan kasus korupsi pengaÂdaÂan Sistem Informasi di DiÂrekÂtorat Jenderal Pajak KemenÂteÂrian Keuangan, sejatinya tidak rumit. Lantaran itu, dia mengiÂngatÂkan kejaksaan hendaknya tidak berÂsiasat untuk memÂperÂlama peÂnguÂsutannya. Tidak bersiasat seÂolah-olah kasus ini rumit.
“Perkara korupsi pengadaan yang ini, bukanlah kasus yang berat dan jaringannya tidak terÂlalu rumit,†kata anggota DPR dari Fraksi PAN ini.
Dia menambahkan, semesÂtiÂnya Kejaksaan Agung menahan semua tersangka kasus ini, agar masyarakat tidak curiga ada pilih kasih. Soalnya, tiga terÂsangÂka kasus ini ditahan. SeÂdangkan dua tersangka lainnya belum ditahan. “Selain itu agar tidak menghilangkan barang bukti,†ujar Taslim, kemarin.
Taslim mengingatkan, kasus tersebut bisa saja dipermainkan demi kepentingan uang. SeÂhingÂga, pengusutannya menjadi mandul. Semestinya, kata dia, siapa pun yang terlibat mesti diusut keterlibatannya sampai tuntas, ditahan seperti tersangka lain dan dibawa ke pengadilan. Kalaupun kasus ini akhirnya menyenggol pengusaha kakap yang memiliki jaringan kuat, lanjut Taslim, kejaksaan tidak boleh melemah. “Sebab, semua sama di hadapan hukum,†tandasnya.
Lantaran itu, Taslim meminta kejaksaan berani dan indepenÂden, sehingga kepercayaan maÂsyarakat pulih terhadap Korps Adhyaksa. Sebagai anggota Komisi III DPR, Taslim meÂngaÂku akan mengawasi penaÂngaÂnan kasus ini. Dia akan meÂngÂkritisi kejaksaan jika merasakan penanganan kasus tersebut diÂlokalisir. “Saya akan minta keÂjaksaan tidak melakukan hal seÂperti itu,†tandas dia.
Tidak Cukup Pegawai Rendahan
Sandi Ebeneser Situngkir, Majelis PBHI
Anggota Majelis PerhimÂpuÂnan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sandi Ebeneser SiÂtungkir mengingatkan KeÂjakÂsaÂan Agung agar mengusut kasus korupsi pengadaan Sistem InÂformasi di Direktorat Jenderal Pajak secara sistematis. Tidak cukup hanya barisan pegawai rendahan yang diusut.
“Jika di hilir bermasalah, paÂtut diduga di hulu juga berÂmaÂsaÂlah. Kalau anak buah sekelas Sesdit bermasalah, atasannya patut ditelusuri juga. Soalnya, apaÂkah bawahan bisa meÂngamÂbil keputusan tanpa persetujuan atasan,†ujar Sandi, kemarin.
Dia pun mencurigai ada tinÂdakan yang kurang pas dalam proses pemberkasan para terÂsangka hingga ke tahap peÂnunÂtutan. “Kalau pengungkapan kaÂsusnya sama, semestinya KeÂjagung bersamaan mengajukan mereka ke pengadilan,†ujar Ketua Majelis Public Services Watch (PSW) ini.
Menurut Sandi, proses jangÂgal seperti itu mesti diawasi seÂcara ketat oleh masyarakat. “KaÂÂlau dicicil, patut diduga ada yang bermain atau berneÂgosiasi dengan para pelaku yang diduga melakukan korupÂsi,†tandasnya.
Lantaran itu, dia mewanti-wanti, jangan sampai kasus seperti ini dikerdilkan lalu tidak maksimal pengusutannya. “KaÂlau temuannya sama, tapi keÂmudian dipisah-pisah, apakah kasus ini mau dibonsai untuk keÂpentingan pihak-pihak tertenÂtu,†ucapnya.
Ia berharap, pengusutan kaÂsus korupsi di Kejaksaan Agung bisa maksimal. Sebab, selama ini penanganan kasus korupsi di Kejagung belum maksimal. BeÂgitu pula saat Kejaksaan Agung dipimpin Jaksa Agung Basrief Arief. “Sepanjang kejaksaan yang pegang kasus korupsi, maÂsyarakat masih belum percaya sepenuhnya,†tutur dia.
Jika kasus ini tidak jelas peÂnuntasannya, saran Sandi, seÂbaiknya Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alihnya. “KPK, meskipun juga berÂmaÂsaÂlah, setidaknya masih lebih dipercaya masyarakat,†nilai Sandi. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.