Ini Jawaban Resmi SBY Soal Polemik Wakil Menteri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Rabu, 13 Juni 2012, 12:06 WIB
Ini Jawaban Resmi SBY Soal Polemik Wakil Menteri
ilustrasi
RMOL. Selain umumkan empat nama baru untuk kabinet dan posisi Kepala BPN dan BKPM, Presiden SBY juga memberi penjelasan sikapnya atas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011 yang telah membatalkan penjelasan Pasal 10 UU 39/2008 tentang Wakil Menteri karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

"Saya ingin ulangi penjelasan saya pada saat saya angkat Wakil Menteri beberapa waktu lalu, Presiden memiliki kewenangan menjalankan kekuasaaan pemerintahan. Itu yang ada di UUD 45. Dengan kekuasaan itu presiden tentu bisa menyusun satu struktur pemerintah yang dipandang efektif untuk jalankan tugas pemerintahan itu," tutur SBY di Istana Presiden, Bogor, Jawa Barat (Rabu, 13/6).

Sebagaimana UU Kementerian Negara, Presiden diberikan kewenangan untuk angkat Menteri dan Wakil Menteri. Putusan itu diambil karena ada sejumlah kementerian yang beban tugas menterinya sangat besar. Misalnya, Menteri Keuangan, Menteri Luar Negeri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Maka diangkatlah Wamen, yang berbeda dengan Dirjen, Sekjen dan Irjen.

"MK justru katakan UU Kementerian Negara itu tak bertentangan dengan konstitusi. maka presiden punya kewenangan dalam angkat Wakil Menteri. Justru dalam UU Kementerian Negara itu, penjelasan Pasal 10, yang dibatalkan MK itu, karena terlalu teknis mencampuri kewenangan presiden," jelas SBY lagi.

SBY juga membantah pemborosan anggaran untuk menggaji dan memfasilitasi para Wamen.

"Tentu penghematan atau biaya untuk sejumlah Wamen itu sudah kita perkirakan dengan manfaat yang riil. Dengan demikian, pernyataan pemborosan besar tidak seperti itu," terangnya.

Selain itu, Presiden SBY telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 60/2012 tentang Wakil Menteri (Kamis, 7/6). Perpres itu merupakan pengganti ketentuan mengenai Wakil Menteri yang terdapat pada Perpres Nomor 47 Tahun 2009, Perpres Nomor 76 Tahun 2011, dan Perpres Nomor 92 Tahun 2011. Di Perpres itu disebutkan Wakil Menteri dapat berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) atau bukan pegawai negeri. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA