"Saya ingin ulangi penjelasan saya pada saat saya angkat Wakil Menteri beberapa waktu lalu, Presiden memiliki kewenangan menjalankan kekuasaaan pemerintahan. Itu yang ada di UUD 45. Dengan kekuasaan itu presiden tentu bisa menyusun satu struktur pemerintah yang dipandang efektif untuk jalankan tugas pemerintahan itu," tutur SBY di Istana Presiden, Bogor, Jawa Barat (Rabu, 13/6).
Sebagaimana UU Kementerian Negara, Presiden diberikan kewenangan untuk angkat Menteri dan Wakil Menteri. Putusan itu diambil karena ada sejumlah kementerian yang beban tugas menterinya sangat besar. Misalnya, Menteri Keuangan, Menteri Luar Negeri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Maka diangkatlah Wamen, yang berbeda dengan Dirjen, Sekjen dan Irjen.
"MK justru katakan UU Kementerian Negara itu tak bertentangan dengan konstitusi. maka presiden punya kewenangan dalam angkat Wakil Menteri. Justru dalam UU Kementerian Negara itu, penjelasan Pasal 10, yang dibatalkan MK itu, karena terlalu teknis mencampuri kewenangan presiden," jelas SBY lagi.
SBY juga membantah pemborosan anggaran untuk menggaji dan memfasilitasi para Wamen.
"Tentu penghematan atau biaya untuk sejumlah Wamen itu sudah kita perkirakan dengan manfaat yang riil. Dengan demikian, pernyataan pemborosan besar tidak seperti itu," terangnya.
Selain itu, Presiden SBY telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 60/2012 tentang Wakil Menteri (Kamis, 7/6). Perpres itu merupakan pengganti ketentuan mengenai Wakil Menteri yang terdapat pada Perpres Nomor 47 Tahun 2009, Perpres Nomor 76 Tahun 2011, dan Perpres Nomor 92 Tahun 2011. Di Perpres itu disebutkan Wakil Menteri dapat berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) atau bukan pegawai negeri.
[ald]
BERITA TERKAIT: