Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Tjatur Sapto Edy, dalam keterangan pers yang diterima redaksi mengatakan, harusnya Kejaksaan Agung (Kejagung) memperhatikan ketentuan pasal 197 KUHAP. Dengan kata lain, Tjatur meminta agar Kejagung tidak ngotot melaksanakan eksekusi.
"Supaya Kejaksaan Agung memperhatikan soal pelaksanaan putusan itu," imbuhnya.
Tjatur pun meminta Kejagung melihat batas waktu berdasarkan pasal 197 KUHAP.
DPR sendiri, sambung politisi PAN ini, terus melakukan pengawasan, agar Kejagung mematuhi KUHAP dalam melaksanakan eksekusi atas putusan MA.
"Kami akan terus melakukan pengawasan langsung terhadap persoalan eksekusi ini," demikian Tjatur.
[arp]
BERITA TERKAIT: