Penekenan kontrak pembangunan alat utama sistem senjata (alutsista) laut itu dilakukan kemarin (Selasa, 5/6), di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat. Menurut Wakil Ketua Komisi I DPR, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin, rencana kontrak kerjasama bernilai US$ 220 juta memang telah disetujui DPR RI.
Dia jelaskan, awalnya, kapal perang itu akan dibangun di PT PAL dengan melibatkan tenaga kerja atau teknisinya dari dalam negeri. Tapi ternyata rincian detail kontrak yang dilakukan pemerintah banyak dipertanyakan.
"Kapal itu sekarang dipastikan akan di bangun di galangan kapal Belanda, dan dari nilai kontrak seharga US$ 220 juta, Indonesia (PT PAL) hanya mendapat pekerjaan sebesar US$ 7 juta atau kurang dari 3 persen," ungkapnya melalui pesan elektronik kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Rabu, 6/6).
Memang DSNS bersedia transfer of technology (ToT) dalam konstruksi desain dan pembangunan Kapal PKR-10514 kepada PT PAL Indonesia. Tapi, Hasanuddin menambahkan, Indonesia malah harus membayar lagi sebesar US$ 1,5 juta, belum lagi harus membayar untuk sistim senjata dan pelurunya.
Dalam pendapatnya, kondisi kontrak semacam itu bertentangan dengan jiwa Keppres nomor 35/2011 tentang pengadaan Alutsista terutama pasal 4 ayat 2 ( d ) yang berbunyi "
dalam pemenuhan kebutuhan Alutsista TNI, sekurang kurangnya memiliki syarat alih tehnologi/produk bersama untuk kepentingan pengembangan industri pertahanan dalam negeri."
"Komisi 1 DPR akan menanyakan rincian kontrak ini pada kesempatan pertama (rapat dengan Kemenhan) Mengapa harus memaksakan diri membeli dari Belanda? Padahal pabrik kapal Orizonte dari Italia, menurut PT PAL sudah menawarkan diri bekerjasama membangun kapal itu di Indonesia dengan
local content minimal 25 persen, dan siap melibatkan perusahaan lain seperti Pindad, Karakatau Steel dan lainnya," beber eks Sekretaris Militer Presiden itu.
[ald]
BERITA TERKAIT: