"Kita akan gugat itu," terang Ketua Tim Advokasi Timses Jokowi-Ahok, Sira Prayuna kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Selasa, 5/6).
Dikatakan Sira, gugatan akan dilayangkan ke PTUN terkait keputusan KPUD yang tidak akan memberikan surat suara kepada pemilih ganda yang ditemukan setelah ditetapkannya DPT.
Sebelumnya, Jurubicara Timses pasangan Jokowi-Ahok, M Taufik di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, mengaku menemukan sebanyak 14 ribu pemilih janggal dalam DPT yang ditetap KPUD. Itu ditemukan setelah pihaknya kembali melakukan penyisiran. Dalam proses verifikasi ulang itu masih ditemukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ganda.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: