Jokowi-Ahok Bakal Gugat KPUD ke PTUN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 05 Juni 2012, 21:05 WIB
RMOL. Pasangan Joko Widodo-Basuki Tjahja Purnama akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU)  DKI Jakarta ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Langkah itu dilakukan terkait kesemrawutan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan KPUD Sabtu (2/6) lalu.

"Kita akan gugat itu," terang Ketua Tim Advokasi Timses Jokowi-Ahok, Sira Prayuna kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Selasa, 5/6).

Dikatakan Sira, gugatan akan dilayangkan ke PTUN terkait keputusan KPUD yang tidak akan memberikan surat suara kepada pemilih ganda yang ditemukan setelah ditetapkannya DPT.

Sebelumnya, Jurubicara Timses pasangan Jokowi-Ahok, M Taufik di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, mengaku menemukan sebanyak 14 ribu pemilih janggal dalam DPT yang ditetap KPUD. Itu ditemukan setelah pihaknya kembali melakukan penyisiran. Dalam proses verifikasi ulang itu masih ditemukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ganda.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA