Golkar: Tidak Salah Gunakan APBN untuk Korban Lumpur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Senin, 04 Juni 2012, 14:16 WIB
Golkar: Tidak Salah Gunakan APBN untuk Korban Lumpur
ilustrasi
RMOL. Tidak ada yang salah dengan pengalokasian anggaran bagi korban yang berada jauh dari daerah terdampak lumpur panas di Sidoarjo, yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
 
"Anggaran itu untuk korban yang jauh dari lokasi lumpur Lapindo. Sedangkan mereka yang berada di wilayah terdampak, sudah mendapat ganti untung dari keluarga Bakrie, selaku pemilik saham di PT Lapindo Brantas," tegas Wakil Ketua Komisi XI DPR asal Fraksi Partai Golkar, Harry Azhar Azis, dalam pernyataan persnya, Senin (4/6).
 
Harry menjelaskan itu karena masih ada pihak-pihak yang mempertanyakan uang negara digunakan untuk korban lumpur. Upaya untuk menggugat lewat Mahkamah Konstitusi (MK) kemungkinan mengandung kepentingan politik.
 
"Anda pasti pahamlah mengapa baru sekarang itu dipertanyakan, padahal sudah sejak 2007 APBN menganggarkan sebagian dana untuk korban lumpur di area di luar peta terdampak. Sebab di willayah itu memang tugas pemerintah dan bukan perusahaan Lapindo," katanya.
 
Kalau dalam APBN 2012 masih ada alokasi untuk korban lumpur Sidoarjo, Harry mengatakan bahwa itu sebenarnya kelanjutan penyelesaian yang sudah dianggarakan dalam APBN 2007, bukan baru kali ini.

"Semuanya sudah mendapat persetujuan baik pemerintah maupun DPR,” ujarnya.

Harry juga menyayangkan masih banyak orang yang belum memahami bahwa keluarga Bakrie telah menghabiskan dana sekitar Rp 7 triliun untuk melaksanakan komitmen pelaksanaan pembayaran tanah warga di daerah terdampak . Harry juga mengingatkan kembali bahwa hasil temuan Tim Pengawas Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (TP2LS) yang dibentuk 4 September 2007 silam, yang dipimpin Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, dalam laporan rapat Paripurna Dewan 29 September 2009 menyimpulkan bahwa penyebab semburan lumpur adalah fenomena alam.
 
Keputusan DPR RI soal sebab semburan lumpur ini juga dikuatkan dengan keputusan MA pada 3 April 2009 inkracht (berkekuatan hukum tetap) bahwa semburan lumpur terjadi karena fenomena alam dan bukan akibat kegiatan penambangan perusahaan. Begitu juga pada 5 Agustus 2009 Kepolisian Daerah Jawa Timur juga telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA