Menggugat Perpres SBY di Tengah Kaderisasi Koruptor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Kamis, 31 Mei 2012, 18:07 WIB
Menggugat Perpres SBY di Tengah Kaderisasi Koruptor
ilustrasi
RMOL. Memang baik jika Peraturan Presiden No 55/2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK) betul-betul dilaksanakan. Tapi sebenarnya yang dibutuhkan rakyat bukan lagi retorika.

"Sudah terlalu banyak aturan seperti ini dan Presiden sudah berkali-kali membuat aturan semacam ini, terkesan hanya retorika. Di awal SBY mengumumkan sendiri akan memimpin langsung pemberantasan korupsi, tapi nyatanya apa?" kata anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, kepada Rakyat Merdeka Online, Kamis petang (31/5).

Martin mengatakan, praktek korupsi malah semakin luas bukan hanya di pemerintahan, bahkan di partai politik yang didirikan dan dipimpin SBY sendiri

"Korupsi berhasil mengadakan kaderisasi. Anak-anak muda yang baru berusia 30-an tahun, yang belum ada pengabdiannya pada masyarakat seperti Gayus Tambunan, Nazaruddin, Angelina Sondakh, Dhana Widiatmika, sudah punya harta ratusan miliar," paparnya.

Martin menegaskan, keberanian Presiden adalah satu hal yang paling ditunggu. Presiden mesti mengultimatum Polri dan Kejaksaan supaya sungguh-sungguh dan serius memberantas korupsi bersinergi dengan KPK. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA