"Presiden tidak perlu menerbitkan aturan atau produk hukum. Presiden cukup mendorong instrumen hukum seperti Polri, Kejaksaan dan KPK untuk menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai UU yang ada," kata Koordinator Gerakan Indonesia Bersih, Adhie Massardi, dalam pernyataan tertulisnya ke wartawan, Kamis (31/5).
Selain itu, lebih penting dan bermanfaat bila Presiden memberi contoh dalam penindakan terhadap koruptor. Misalnya, memberhentikan sejumlah orang dekatnya, baik di jajaran kabinet maupun para petinggi partai yang dipimpinnya, yang terindikasi terlibat korupsi. Terutama yang menjadi pergunjingan publik dan yang berkasnya sudah terkumpul di KPK.
"Presiden jangan malah menurunkan standar moral pejabat publik dengan berlindung di balik belum adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang pasti bakal berlarut-larut," lanjut jurubicara presiden era Abdurrahman Wahid itu.
Menurut dia, di negara-negara yang menjunjung tinggi prinsip
clean government dan
good governance, meski baru diserang rumor kasus korupsi, pejabat publik sudah mundur atau dipecat atasannya. Dalam pertemuannya dengan beberapa dubes dan diplomat negara asing, korupsi di kalangan penyelenggara negara dan partai penguasa selalu menjadi topik utama. Para petinggi asing heran melihat para pejabat RI yang sudah menjadi terduga koruptor masih leluasa hadir dalam acara-acara kenegaraan.
"'Di negara kami, hal ini tidak mungkin terjadi' kata sang dubes kepada saya. Tentu saja ini membuat malu saya, dan mempermalukan seluruh rakyat Indonesia," tandasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: