"Setahu saya partai belum final," kata Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat, Andi Nurpati di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Minggu, (27/5).
Meski belum ada keputusan final, siapa saja kader Demokrat berhak menyuarakan dan menyampaikan pendapat pribadinya tentang besaran presidential treshold.
"Siapa saja bisa beperdapat. Ranah di politik bisa berubah-ubah," jelasnya.
Termasuk usulan Anas Urbaningrum agar PT 15 persen?
"Bisa saja. Namun belum ada yang final. Tapi tentu apa yang disampaikan beliau akan kita perjuangkan," jawab mantan anggota KPU ini.
Wacana revisi UU Pilpres mulai santer dibicarakan politisi belakangan ini, setelah Gerindra pertama kali mengusulkan agar semua partai yang lolos ke DPR bisa mengajukan pasangan capres-cawapres. Syarat untuk lolos ke DPR harus mendapat suara 3,5 persen pada pemilihan umum 2014. Usul ini diamini beberapa partai seperti Hanura dan Gerindra.
Pada Pilpres lalu, partai yang bisa mengajukan capres, adalah partai atau gabungan partai yang mempunyai kursi 20 persen di DPR atau 25 persen suara nasional.
Sementara Demokrat dan PAN mengusulkan, syarat mengajukan capres-cawapres diturunkan menjadi cukup mempunyai 15 persen kursi di DPR. Sedangkan PKB malah mengusulkan, agar syaratnya diperberat, yaitu harus mengantongi 25 persen kursi di DPR. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: