Ketua Himpunan Psikologi Indonesia Wilayah Jakarta Raya, Johannes Rumeser, menjelaskan, setiap psikolog bertugas untuk melakukan konseling kepada keluarga korban sebelum keluarga memutuskan mau atau tidak untuk melihat kondisi jenazah kerabat kita.
Hari ini, psikolog yang dikerahkan bertugas mendampingi dan menjadi tempat curhat bagi keluarga korban. Tugas psikolog adalah memberikan gambaran jenazah secara umum, nanti keluarga yang putuskan untuk melihat atau tidak.
"Ada yang ingin ditemani, ada yang mau sendiri, berdasarkan diskusi baru mereka akan diantar atau sendiri," terang Johannes.
Pelayanan konseling atau konsultasi psikologi tetap dibuka untuk keluarga korban dengan batas waktu hingga 6 bulan.
"Karena masa sedih mendalamnya itu biasanya satu pekan sampai satu bulan. Setelah itu baru bisa tenang lagi," lanjutnya.
"Ada juga yang konsul juga untuk bertanya bagaimana caranya untuk bercerita ke anaknya untuk memberi tahu bahwa ayahnya sudah meninggal," imbuhnya.
Dalam proses melihat jenazah, ada aturan yang harus dijalankan oleh keluarga,. Antara lain, maksimal tiga orang yang harus melihat selama batas waktu tertentu. Sedangkan untuk anggota keluarga yang berumur di bawah 11 tahun tidak diperkenankan melihat karena dikhawatirkan menimbulkan trauma mendalam.
[ald]
BERITA TERKAIT: