"Secara aklamasi, 33 anggota (DPD) meminta ketua umum mecalonkan kembali menjadi presiden di 2014. Mereka percaya ketua umumnya itu dapat melanjutkan reformasi," ujarnya di gedung Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa, (22/5).
Wiranto ke DPR menghadiri acara sosialisasi empat pilar.
Meski begitu, kepastian apakah dirinya akan maju lagi, hal itu tergantung syarat pengajuan partai politik.
"Tergantung, bila PT (presidential threshold)-nya itu seimbang dengan (ambang batas masuk parlemen) 3,5 ini, ya kita tunggu," jelasnya.
Namun, dia memastikan, bahwa dirinya siap maju. "Ya, saya siap maju. Kalau mundur malah yang susah," dalihnya.
Wacana revisi UU Pilpres mulai santer dibicarakan politisi belakangan ini, setelah Gerindra pertama kali mengusulkan agar semua partai yang lolos ke DPR bisa mengajukan pasangan capres-cawapres. Syarat untuk lolos ke DPR harus mendapat suara 3,5 persen pada pemilihan umum 2014. Pada Pilpres lalu, partai yang bisa mengajukan capres, adalah partai atau gabungan partai yang mempunyai kursi 20 persen di DPR atau 25 persen suara nasional. Usul ini diamini beberapa partai seperti Hanura dan Gerindra.
Sementara Demokrat dan PAN mengusulkan, syarat mengajukan capres-cawapres diturunkan menjadi cukup mempunyai 15 persen kursi di DPR. Sedangkan PKB malah mengusulkan, agar syaratnya diperberat, yaitu harus mengantongi 25 persen kursi di DPR. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: