Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR, Muhidin Mohammad Said, di gedung DPR, Jakarta, Senin (21/5).
Dikatakan Muhidin, peraturan Menteri Perhubungan No 77/2011 tentang kecelakaan pesawat udara seharusnya mendapatkan ganti rugi hingga Rp 1,2 miliar.
"Komisi V minta perjuangan SK pemerintah sebesar 1,25 miliar, karena kami anggap penumpangnya umum. Tidak ada bedanya penumpang komersil," kata Muhidin.
Menurutnya, angka Rp 1,25 miliar sudah tepat. Sebagaimana dalam peraturan Menteri Perhubungan.
"SK menhub sudah sesuai peraturan, berarti kita harapkan asuransi bagi korban mengkikuti SK tersebut senilai 1,25 M," jelasnya.
Untuk menyikapi hal itu, Muhidin mengatakan, pihaknya akan meminta pertanggungjawaban instansi-instansi terkait. Permintaan itu akan dilakukan setelah jenazah diserahkan resmi oleh basarnas kepada keluarga korban.
"Besok kami rapat pimpinan dulu. Pemanggilan nanti termasuk KNKT, Basarnas dan Menhub, karena semua mitra setelah proses evakuasi," ujarnya.
[mar]
BERITA TERKAIT: