Bukan hanya jemaat HKBP Filadelfia Bekasi yang dilempari air comberan dan kotoran oleh kelompok massa, namun aparat yang menjaga keamanan pun terciprat.
"Kita dilempari air comberan, air seni, jemaat basah dan terguyur, termasuk saya dan polisi," kata pemimpin jemaat HKBP Filadelfia Bekasi, Jawa Barat, Pdt. Palti Panjaitan, saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Palti Panjaitan lebih lanjut menceritakan, pukul 08.00 pagi ratusan jemaat sudah menuju gedung mereka yang disegel untuk merayakan hari kenaikan Yesus. Seperti dua tahun terakhir, mereka hendak beribadah di depan halaman gereja. Namun sekolompok massa yamg tidak dikenal dari jarak 300 meter menghadang jemaat untuk memasuki rumah ibadah.
"Karena ada pihak keamanan yang berjaga-jaga, akhirnya terhambat, kita sudah dikelilingi," ucapnya.
Sambung Pdt. Palti Panjaitan, saat digelar negosiasi oleh aparat, suasana pun tidak kondusif. Padahal pihak kepoloisisian, Satpol PP dan Kesbangpol ikut bernegosiasi.
"Saat negosiasi berlangsung, ada provokasi, makian, teriakan, mereka menggunakan pengeras suara, lalu berusaha maju. Namun pihak Kepolisian kuat, kita hanya kena lemparan saja," ungkapnya.
"Akhirnya saya memutuskan sekitar pukul 10.00, kami membubarkan diri, dengan permintaan, kami berdoa dulu di tengah jalan, pada waktu itu juga, banyak lemparan melayang. Selesai berdoa, kami pulang. Namun mereka berusaha menyerang lagi, tapi pihak keamana masih kuat. Tidak ada luka dan korban fisik dan namun psikis sudah tentu," lanjutnya memaparkan kronologis.
Seperti bentrokan lalu-lalu, pihaknya pun melaporkan ke polisi atas kejadian itu disertai alat bukti dan ada pula anggota polisi yang kena lemparan.
"Harapan saya kepada pemerintah, khususnya pemerintahan Presiden SBY, hal ini sudah melanggar UU. Kami dijamin UUD dalam menjalankan kepercayaan. Mohon kami dilindungi dan diberikan kebebasan dalam beribadah," pintanya.
Sudah tiga tahun terakhir bangunan gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia, Desa Jejalen Jaya, Tambun Utara, disegel oleh Bupati Bekasi Sa`duddin MM yang masa jabatannya hampir habis.
Upaya hukum sudah dilakukan jemaat dan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung nomor 42/G/2010/PTUN BDG tertanggal 2 September 2010, juga putusan PTUN Jakarta nomor 255/B/2010/PT.TUN.JKT tertanggal 30 Maret 2011 menyatakan pembatalan SK Bupati Bekasi nomor 300/675/Kesbangponlinmas/09 tertanggal 31 Desember 2009.
[ald]
BERITA TERKAIT: