"Kita serahkan pada Menkeu ya," kata Taufik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, (14/5).
Wakil Ketua DPR ini mengatakan pihaknya tidak bisa mengintervensi proses penanganan kasus tersebut. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.
"Mekanisme pemanggilan saksi dan segala macamnya ada kriterianya," dalihnya.
Apalagi dia mengakui, Agus juga sudah pernah memberikan keterangan soal program PPID tersebut.
"Kalau terkait penyampaian informasi, pasti tidak bisa orang menolak. Tapi ini menjadi hal yang tidak bisa intervensi. Ini proses sudah dimaterikan. Apalagi Menkeu sudah memberikan penjelasan. Kita hormati Menkeu," tambahnya. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: